Setelah Sebelumnya Buron, Pencuri Ranmor Di Soreang Akhirnya Ditangkap

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda 2 , yang videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pencurian itu terjadi pada Sabtu(30/1) lalu di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan didampingi Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, beberapa waktu ada video cukup viral, seorang perempuan yang mengambil kendaraan roda 2 di sebuah warnet.

“Dari sana kita bergerak, kemudian melakukan olah TKP. Dari olah TKP, memang diketahui ada sebuah kendaraan jenis Mio yang hilang dari lokasi. Kendaraan itu adalah milik yang punya rental/warnet tersebut,” jelas Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (8/2/2021).

Hendra mengatakan, tersangka seorang perempuan berinisial DRU (17) warga Cipatik, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
“Tersangka DRU, walaupun usia masih muda, namun sudah dikategorikan dewasa dikarenakan sudah pernah menikah,” ucapnya.

Adapun kronologisnya, papar Hendra, tersangka melakukan pengamatan terlebih dahulu di tempat tersebut sebelum melakukan aksinya.

Hendra menambahkan, tersangka tahu sistem warnet sasarannya, seperti kapan serah terima petugas jaga, serta tempat menyimpan kunci kendaraan.

“Jadi sekitar jam 8 pagi, setelah penjaganya keluar, yang bersangkutan masuk ke dalam warnet kemudian mengambil kunci di atas meja, membawa sepeda motor tersebut keluar. Modusnya seperti itu kira-kira,” tuturnya.

Hendra mengungkapkan, untuk sementara ini, yang tertangkap oleh CCTV adalah 1 orang, namun pihaknya sedang mengembangkan kasus ini.

“Kemungkinan juga ada rekan pelaku lainnya berdasarkan keterangan dari pelaku sendiri,” ujar Hendra.

Walaupun keterangan tersangka relatif berubah-ubah, lanjutnya, akan tetapi dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan mengambil kemudian menggunakan kendaraan yang dicurinya tersebut.

“Kita temukan kendaraan tersebut ada di tangan yang bersangkutan. Sehingga unsur pasal 362 sangat kuat dimana ancamannya 5 tahun penjara,” paparnya.

Dari pengakuan tersangka, ternyata bukan kali ini saja yang bersangkutan melakukan kejahatan seperti ini. Modusnya pun bermacam-macam. Salah satunya adalah modus meminjam motor kemudian motor tersebut dibawa kabur tersangka.

“Tersangka sudah 4 kali melakukan perbuatan seperti ini. Tapi yang jelas, kendaraan terakhir ini ada padanya dan digunakan sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, pemilik warnet, Muhammad Arif menjelaskan, pada saat kejadian, kebetulan dirinya baru saja selesai bagian jaga malam warnet.

Dikarenakan sedang dalam masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jadi warnetnya tidak diperbolehkan buka selama 24 jam.

“Habis subuh sudah tidur. Cuma pagi kira-kira jam 6, si pelaku datang ke warnet terus ngambil kunci yang ada di meja kayak yang di video viral itu” ucap Arif.

Pihaknya mengaku senang, motornya sudah berhasil ditemukan kembali. “Senang dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak-bapak Polresta Bandung yang sudah menemukan motor saya,” imbuhnya. (nk)