Setelah ditolak KPU, Gerinda perbaiki Persyaratan

RENCANANYA hari ini, Minggu (14/5/2023) Partai Gerinda akan memperbaiki berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di KPU Kabupaten Bandung.

Sebelumnya KPU menolak pendaftaran 55 bacaleg Partai Gerinda, dikarenakan ada persoalan intern yang belum tuntas.

“Kita belum bisa menerima pendaftaran bacaleg dari Partai Gerinda, sebab ada persoalan yang belum tuntas,” jelas Ketua KPU, Agus Baroya di Soreang, Sabtu (13/5/2023) malam.

“Internal partai, tetapi Gerinda berjanji besok (hari ini,red) akan membereskan,” sambungnya.

Oleh karena itu jelas Agus, pihaknya belum bisa memberikan surat tanda terima berkas pendaftaran 55 orang bacaleg dari Gerinda. “Kiita tunggu sampai besok,” tegasnya.

Seperti diketahui, Gerinda mendaftarkan 55 bacalegnya ke KPU Kabupaten Bandung, kemarin sore. Tetapi bacaleg partai berlambang kepala burung itu, harus pulang dengan kekecewaan, sebab KPU menolak pendatarannya.

Menurutnya, hingga Sabtu kemarin, tercatat ada 11 partai yang sudah mendaftarkan bacalegnya, dari jumlah tersebut yang masih dalam proses perbaikan Hanura dan Gerinda.

Sementara partai yang belum mendaftarkan bacalegnya, yakni; Partai Buruh, Ummat, Gelora, Perindo dan Partai Garuda.

Agus mengingatkan, sebelum mendaftarkan bacalegnya, partai sebaiknya teliti saat mengupload dokumen, baik untuk pengajuan bakal calon, dukungan serta persyaratan lainnya.

“Saya sudah memgingatkan berkali – kali dan itu disampaikan sejak awal agar mereka tertib mengupload dokumen- dokumen ke SILON, sebab proses pengecekan dari SILON,” paparnya.

Dia mengungkapkan, jika persyarata tidak ada berkas fisiknya, kecuali model B persyaratan untuk bakal calon dan daftar calon selain SILON dilengkapi dengan berkas secara fisik.

Sementara Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Bandung, H.Yayat Hidayat, MM menjelaskan, secara normatif KPU sudah menerima pendaftaran bacaleg dari partai dengan nomor urut 2. Karena semua berkas sudah di upload ke aplikasi SILOAN.

“Tidak ada kendala,cuma ada sedikit perubahan di SK bacaleg. Kita sudah ngobrol dengan KPU dan sudah selesai,” jelasnya.

Menurutnya, pendaftaran bacaleg itu harus ada persetujuan dari DPP. “Tinggal.persetujuan SK DPP, pendaftaran ini kan harus disetuji DPP. Itu saja semua dokumen sudah di upload tinggal klik SK dari DPP,”ucapnya.

“Terakhir besok, malam ini saya akan koordinasi dengan DPP,” tambahnya.

Yayat menjelaskan, Gerinda mendaftarkan 55 bacalegnya dengan target 11 kursi di DPRD Kabupaten Bandung.

Saat ini, partai tersebut diwakili 7 orang legislatif di kabupaten dengan 7 dapil.

“Saya tidak muluk-muluk target 11 kursi, jika sampai meraih 12 kursi itu preatai. Jadi kita tdk muluk – muluk A, b atau c yang penting kerja, berprestasi dan buktikan,” tegasnya.(nk).