Seorang pegawai P3K KBB diduga lakukan pelecehan seksual anak di bawah umur

Dugaan Kasus pelecehan seksual dibawah umur kembali mencuat di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dinas Tenaga Kerja KBB berinisial DR diduga melakukan pelecehan seksual dibawah umur terhadap tiga anak tirinya disebut sudah berlangsung sejak lama, namun baru dilaporkan ke pihak berwajib pada awal September 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana serius. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Plt Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat, Asep Sehabudin, didampingi Kabid P3A, Rini Hariyani, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban berjumlah tiga orang, semuanya adalah anak tiri dari terduga pelaku.
“Konfirmasi yang kami ketahui sejauh ini, korban ada tiga, semuanya anak tiri dari terduga pelaku. Saat ini petugas kami sudah menuju rumah korban bersama UPT dan kepala desa setempat,” ujar Asep, Senin (8/9/2025).
Ketiga korban diketahui masih berstatus pelajar. Dua di antaranya duduk di bangku SMA kelas 10, sementara satu lainnya masih SMP kelas 8. Berdasarkan informasi awal, salah satu korban sudah dijemput oleh ayah kandungnya, sedangkan dua lainnya masih berada di rumah ibu kandung mereka,” terangnya.
” DP2KBP3A menegaskan telah menurunkan tim Pendampingan Psikologis dan Proses Hukum para korban, termasuk memastikan kebutuhan psikologis mereka terpenuhi,” imbuhnya.
“ Ini menyangkut anak di bawah umur, sudah menjadi tupoksi kami untuk melakukan pendampingan. Jika diperlukan visum akan dilakukan, dan kami juga siap menghadirkan psikolog,” jelasnya
Hingga kini, lanjut Asep pihak dinas masih menunggu laporan resmi dari Polres Bandung Barat terkait hasil pemeriksaan. Berdasarkan konfirmasi terakhir, terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian,” tegasnya
Kasus ini sempat memicu kebingungan publik karena beredar isu bahwa pelaku merupakan sopir Bupati KBB. Namun, DP2KBP3A menegaskan kabar tersebut tidak benar.
“Pelaku memang P3K di Disnaker, baru diangkat beberapa bulan lalu. Jadi bukan sopir Bupati seperti kabar yang beredar,” tegas Asep.
Mengacu pada UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, setiap tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana berat. Pasal 82 menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, disertai denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain selain tiga anak tiri tersebut. Sementara itu, DP2KBP3A berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban hingga kasus ini tuntas,”pungkasnya.(trs)