Selain Perubahan SOTK Rapat Dewan Sahkan Dua Raperda

DPRD Kabupaten Bandung kembali menggelar rapat paripurna masa sidang l tahun 2024 di Soreang, Jumat (27/12/2024).

Rapat tentang penyampaian nota Bupati Bandung terkait perubahan Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dipimpin Ketua DPRD, Hj.Renie Rahayu Fauji yang didampingi Wakil Ketua, Firman B Somantri, Thony Fathony Muhammad dan M.Akhiri Hailuki.

Selain itu rapat yang dihadiri 45 orang anggota DPRD, juga mensahkan raperda tentang Pengelolaan perikanan dan Lingkungan hidup menjadi Perda.

Nampak hadir, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, Forkopinda Kab.Bandung, para kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

“Alhamdulillah pada hari ini, kami melaksanakan rapat paripurna terkait dengan pengesahan Raperda Lingkungan Hidup dan Raperda Pengelolaan tentang Perikanan,” kata Renie Rahayu Fauzi usai memimpin rapat paripurna tersebut.

Meski di Kabupaten Bandung tidak ada laut, kata Renie, tetapi pemerintah menunjukkan kepedulian dan perhatiannya terhadap peternak ikan atau pembudidaya ikan hias.

“Walaupun di Kabupaten Bandung tidak ada laut, tapi para peternak ikan empang atau ikan hias akan mendapatkan perhatian dan pembinaan dari pemerintah,” tuturnya.

Sementara, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan, perubahan perda nomor 8 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai saran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Jadi dalam nota bupati tentang perubahan SOTK, ke depan di Kabupaten Bandung akan dibentuk dinas baru yang akan menangani ekonomi kreatif (erkraf).

” Raperda Perubahan SOTK Ini berdasarkan saran dari mendagri, bahwa ke depan dibentuk kepala dinas ekraf,” jelasnya.

Namun, ujar Dadang, pembentukan dinas baru tersebut sesuai kebutuhan masing masing.

“Insya Alloh, kita akan selesaikan dalam waktu singkat. Sehingga nanti penyusunan SOTK dan juga rencana anggaran diperubahan akan disesuaikan,,” katanya.(nk)