SEKRETARIAT DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah Bagi Anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029, Rabu 4 September 2024.
Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan di gedung DPRD Purwakarta, Jl. Pramuka, Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta dengan menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Dr. MArtha Parulina Berliana, SH.,MH.
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua sementara DPRD Sri Puji Utami, Wakil Ketua sementara DPRD Dias Rukmana Praja dan para anggota Dewan masa jabatan 2024-2029.
Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si pada sambutannya menjelaskan, setelah para anggota dewan dilantik pada hari Selasa 6 Agustus 2024, selanjutnya para anggota dewan Purwakarta masa jabatan 2024-2029 mengikuti kegiatan orientasi pendalaman tugas bagi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat di Aryaduta Hotel Bandung pada hari Selasa 20 Agustus 2024 lalu.
Sekwan Suhandi menjelaskan, saat ini telah terbentuk pimpinan sementara dan terbentuknya fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta,”Alhamdulillah sudah terbentuk pimpinan sementara DPRD Purwakarta. Juga telah terbentuk Fraksi-fraksi. Fraksi di DPRD Purwakarta ada 8 (delapan) fraksi yaitu 1. Fraksi Gerindra, 2. Fraksi Golkar, 3. Fraksi NASDEM, 4. Fraksi PDIP, 5. Fraksi PKB, 6. Fraksi PKS, 7. Fraksi DEPAN (gabungan partai Demokrat dan PAN), Fraksi PERHATIAN (gabungan partai PPP dan partai Hanura). Dan hari ini kami melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah Bagi Anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029 dengan menghadirkan narasumber Kajari Purwakarta Ibu Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH,”kata Suhandi.
Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH., yang menjadi narasumber menyampaikan materi tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah bagi Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029 dari proses membuat produk hukum dan manfaat produk hukum yang dihasilkan.
“Manfaat produk hukum itu untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar tercipta suatu keadilan, keamanan dan ketertiban,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta. Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH.
Kajari juga menjelaskan dalam penyusunan produk hukum daerah mengacu pada dasar hukum yang ada,”Produk hukum yang akan di buat oleh DPRD Purwakarta tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih atas,”ujar Kajari. (Jainul Abidin/hms)