Sekitar Exit Tol Soreang Bebas Bangunan kecuali Berijin

PEMKAB Bandung melarangan pendirian bangunan di sepanjang Exit Tol Soreang ditandai pemasangan spanduk ukuran besar dengan tulisan tinta merah, Kamis (13/2/2025).

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa mengatakan, pemasangan spanduk itu bertujuan agar pengusaha yang ingin mendirikan bangunan di sekitar Exit Tol Soreang harus mengurus perizinannya dan legalitas bangunan dari Dinas PUPR.

“Langkah ini sebagai tindak lanjut aksi yang sudah dilakukan Tim Satgas PPR-PBG-PB karena telah lebih dulu memperingati para pengusaha yang tidak bayar pajak,”jelasnya di Soreang.

Zeis menegaskan, Dinas PUTR bukan mempersulit kegiatan usaha, melainkan untuk menertibkan pembangunan dan memastikan semua bangunan berdiri sesuai aturan.
.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat atau pengusaha yang ingin membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang l terlebih dahulu mengurus legalitasnya,” kata Zeis.

Dia berharap para pengusaha dapat memahami dan menaati peraturan ini. Karena, Pemkab Bandung berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, dengan berpedoman pada aturan. (nk)