Sekitar 9,9 % Aset Pemkab Bandung Bersertifikat

DARI 2200 bidang tanah milik Pemkab Bandung, yang sudah disertifikasi baru 400 bidang atau sekitar 9,9 persen, artinya 1800 bidang belum tersertifikat.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menargetkan, tahun ini sebanyak 80 persen aset milik Pemkab Bandung harus sudah disertifikasi.

Hal itu dilakukan, jelasnya, guna mengejar capaian Monitoring Centre For Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tahun ini kita kejar, yang pada akhirnya sesuai dengan MCP dari KPK. Bahwa aset ini memang harus jadi prioritas,” ujarnya di Soreang, Jumat (11/2/2022).

Adanya kerjasama dengan Kantor Pertanahan, kata Dadang, semoga yang harapan dari Pemerintah Kabupaten Bandung dan KPK kaitan dengan aset bisa cepat diselesaikan.

Dia meminta, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dan bidang aset, agar fokus dalam menyelesaikan aset daerah terutama yang belum tersertifikat.

“Saya fokus (sertifikasi aset), karena setiap koreksi harus segera tindaklanjuti,” ujarnya.

“Apalagi ini kaitan dengan MCP, yaitu salah satu penilaian yang langsung di pantau oleh KPK.Kita sela komitmen bagaimana untuk terus bisa mendorong percepatan sertifikasi aset daerah,” imbuhnya

Dadang mengaku, dirinya rutin memantau ke lapangan untuk mengetahui lokasi aset milik Pemkab Bandung.

“Saya berharap tahun ini selesai semua, tapi ya mudah-mudahan 80 persen bisa. Saya selalu memantau ke lapangan, di daerah mana saja aset Pemda Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

Saat ditanya soal kendala, Dadang mengaku, untuk proses sertifikasi aset daerah tidak ada kendala, cums kurang komunikatif.

“Kurang begitu komunikatif dalam artian, kalau kita kan selalu ngobrol bagaimana cari solusinya, antara Kepala Kantor Pertanahan terkait aset-aset yang ada disini. Saya minta kepada kabid aset untuk bisa mencari solusi di lapangan, yang akhirnya bisa selesai,” pungkasnya.(nk)