Pjs, Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik menjelaskan, untuk pembuangan sampah ke TPSA Sarimukti kuota Kabupaten Bandung sebangak 40 rit dalam sehari.
Oleh karena itu, sisa sampah yang tidak bisa dibuang ke Sarimukti, sekitar 38 ton/ per hari akan diolah di Pusat Edukasi Pengelolaan Sampah (PUSPA) Jelekong, Baleendah serta di tempat pembuangan sampah terpadu (PTSP) di Citaliktik Soreang.
“Kita optimalkan sisa sampah yang tidak terangkut ke TPAS Sarimukti, bisa diolah dan digunakan menjadi bahan yang bermanfaat seperti RDF refuse derived fuel (RDF) maupun kompos,” kata Dikky di Bandung, Minggu (13/10/2024).
Selain itu, jelasnya, Pemkab Bandunv akan terus mengoptimalkan TPST yang lain, untuk memaksimalkan kapasitas pengelolaan sampah-sampah, termasuk Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R).
“Ayo kita sama-sama mengoptimalkan pengelolaan sampah mulai dari rumah tangga masing-masing. Kita harus memilah sampah organik maupun anorganik, agar lebih mudah dalam pengelolaannya,” tuturnya. (nk)