Sekitar 12% Warga Belum Miliki Akta Kelahiran

SEDIKITNYA 12% warga Kabupaten Bandung yang berusia 0 – 18 tahun belum memiliki akta kelahiran. Atas dasar itu Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat meningkatkan pelayanan melalui program pelayanan terpadu (yandu) Sabilulungan.

“Inovasi ini dilakukan untuk melayani masyarakat, agar tidak mengalami kerepotan dalam mengurus identitas diri dan keluarganya, terutama akte kelahiran. Ya intinya dengan Yandu, kita jemput bola,”kata Kepala Bidang Casip, Disdukcapil Kabupaten Bandung, Iwan Ridwan, SH, M.Si, yang didampingi Kasi Kelahiran, Edi Mulyadi, kepada dialog,publik.com, Rabu (13/3/3019) di ruang kerjanya, Soreang.

Yandu dilaksanakan dengan mobil keliling ke tiap desa. Selain itu membuka stand di Transmat, Rancaekek Trade Center (RTC) dan d Alun – alun Ciparay. Menurutnya, berdasarkan data penduduk berusia 0 sampai 18 tahun di Kabupaten Bandung sebanyak 1.221.652 orang, yang memiliki akte kelahiran baru 88,97% atau 1.086.852 orang.

Jadi untuk mencapai 100% disdukcapil melakukan jemput bola, agar warga yang belum memiliki akta kelahiran dapat terlayani dengan mudah. Namun jelas Edi, meskipun pihaknya mempermudah jangkauan masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran, tetapi masih ada warga yang enggan anaknya untuk memiliki akta kelahiran.

discapilEdi menjelaskan, lamanya proses pembuatan akte kelahiran, akibat pemohon yang tidak melengkapi persyaratannya. “Jika syarat-syarat terpenuhi proses membuat akte tidak lama, saya jamin pasti cepat tidak akan sampai sehari,” ungkapnya.

Namun yang menjadi persoalan selama ini jelasnya, syarat administrasi yang dibawa pemohon akte kelahiran tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, seperti Kartu Keluarga (KK) foto copy surat nikah orang tua. Bahkan ada yang nama orang tuanya yang tertulis di KK berbeda dengan di surat nikah.

“Solusinya ya dengan surat keterangan dari pengadilan agama ( isbat). Itu kebijakan kami dalam membantu proses pembuatan akte kelahiran,” imbuhnya.

Mengenai anggaran, menurut Edi Disdukcasip sudah menyiapkan anggaran untuk melaksanakan pelayanan dengan optimal. Sehingga harapnya, dengan optimalnya anggaran target pelayanan terhadap masyarakat berjalan maksimal.

“Pembuatan akte kelahiran itu gratis, untuk itu kami minta masyarakat yang akan membuat akte sebaiknya datang sendiri ketempat-tempat yang telah kami siapkan, jangan melalui calo,” tegasnya.

Edi menambahkan, pihaknya bukan hanya peningakatan dalam bidang akta kelahiran saja. Tetapi bagi masyarakat yang belum memiliki surat nikah, karena perkawinannya baru secara agama, Disdukcapil menyediakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Surat itu sebagai bukti pasangan suami istri yang syah, namun kelengkapan syaratnya harus dipenuhi.
“Dengan terobosan itu, masyara

kat memperoleh kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan,” tuturnya. (Hen/bas).

dialogpublik.com