Sekda : Sebelum Penetapan KPUD, Status Usman Sayogi Masih ASN

SEKRETARIS daerah ( Sekda) Kabupaten Bandung, Teddy Kusdiana menegaskan, sebelum ada penetapan resmi dari KPUD, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Usman Sayogi masih berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN)

“Saat ini pak Yogi itu masih sebagai kandidat, jangankan calon menjadi bakal calon (balon) wakil bupati pun belum,” jelasnya saat ngawangkong bari ngopi, Jumat (17/7/020) di Soreang,Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPP Partai Golkar, Minggu (12/7) lalu memberikan rekomendasi pada Usman Sayogi sebagai Balon Bupati Bandung 2020 -2024 mendampingi Hj.Kurnia Agustina Dadang Naser yang ditetapkan sebagai Balon Bupati.

Menurut Teddy soal rekomendasi Usman untuk balom Wakil Bupati Bandung baru sebatas wacana. Tapi ungkapnya, ke depan pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020 ada warna baru karena pencalonan tidak hanya politisi tapi juga dari unsur ASN.

” Sebagai ASN kita bersikap netral, saat Beliau (Usman Sayogi) sudah ditetapkan menjadi balon atau calon. Sebagai ASN kita akan bersikap sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Menurutnya, sebagai individu ASN mempunyai hak politik untuk dipilih dan memilih, yang diaturan dalam perundang-undangan. “Kaitan Pak Usman, saya belum memberikan masukan apa pun, karena saya berada di jalur birokrasi yang berbeda dengan dunia politik. Saya tidak mau intervensi apa pun kepadanya, tetapi yang harus hargai Usman Sayogi memanfaatkan hak memilih dan dipilih sesuai undang-undang,” ujarnya.

Kendati demikian, yang sifatnya normatif ketika akan mencalonkan diri peraturannya sebagai ASN harus ditempuh. Teddy mengaku, dirinya baru tahu jika Kepala Bapenda itu “dilamar” untuk mendampingi balon Bupati, Hj. Kurnia Dadang M Naser pada Pilkada Desember nanti.

“Tapi tetap kita belum bicara itu pelanggaran ketika masih wacana. Tapi saya dapat informasi, dia akan mengundurkan diri ketika jadi kandidat atau dipilih salah satu partai politik,” katanya.

Namun ujarnya, jika KPUD sudah menetapkan sebagai calon, yang bersangkutan belum mengundurkan diri itu pelanggaran dan harus dicopot dari ASN nya.

Sementara Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Bandung, H. Erick Juriara Ekananta, menyatakan, pencalonan Usman Sayogi merupakan hak individu yang bersangkutan. Hanya kapasitasnya sebagai ASN, ada rambu-rambu yang harus ditempuh. Karena fungsi ASN, untuk melayani dan perekat persatuan dan kesatuan.

Dari 15.700 orang ASN yang bertugas di Pemkab Bandung 2/3 diantaranya masyarakat Kabupaten Bandung. Dari jumlah itu sekitar 10 ribu ASN bertugas sebagai guru SD hingga SMP.

Keberadaan ASN di Kabupaten Bandung harapnya, mampu berpartisipasi politik jangan sampai Pilkada 2020 tingkat partisipasi masyarakatnya menurun. “Pada Pemilu Presiden dan legislatif lalu, peran ASN di daerah memberikan kontribusi dalam peningkatakan partisipasi masyarakat,” katanya.(nk)