Sekda : Satgas PPR-PBG-PB Dibentuk Bukan untuk Rapat Melulu….!!!

PEMBENTUKAN Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) bukan untuk rapat saja, tetapi harus ada laporan kongkrit hasil kegiatan dari lapangan.

” Satgas PPR-PBG-PB itu telah merancang beberapa langkah konkret, sehingga ke depan tidak rapat melulu. Melainkan ada laporan sebagai hasil tindakan dari lapangan,” tegas Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana saat meminpin rapat konsolidasi tim Satgas PPR -PBG-PB di Soreang, Senin (27/1/2025).

Menurutnya, pembentukan Satgas itu sesuai SK Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025, tujuannya untuk menertibkan pelanggaran tata ruang, bangunan atau tempat usaha tidak berijin ilegal.

Namun, yang paling penting hadirnya Satgas PPR-PBG-PB itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta melaksanakan Program Asta Cita Presiden Prabowo.

Sementara itu, Amiyana mengungkapkan, akibat banyaknya pelanggaran yang dilakukan para pengusaha dan masyarakat potensi pajak yang tidak tertagih sekitar Rp 200 milyar.

“Itu merupakan hasil temuan BPK di 2024, dan itu harus ditindaklanjut dengan langkah kongkrit Satgas PPG- PBG- PB,” katanya.

” Tetapi Pemkan Bandung tidak bisa bekerja sendiri, harus ada keterlibatan semua pihak termasuk TNI- Polri, “sambungnya.

Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap perundangan- undangan tata ruang bukan lagi merupakan tindak pidana ringan (tipiring) melainkan termasuk pidana.

Amiyana mengungkapkan, selama ini pelanggaran terhadap tata ruang dan perijinan hanya dkenail sanksi administrasi. Hal itu, yang menyebabkan masyarakat kurang patuh pada aturan perundangan, terutama soal ijin bangunan dan perijinan usaha.(nk)