Sekda Purwakarta Perintahkan Inspektorat Periksa Kades Sukamulya

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Drs. H. Iyus Permana, MM mengakui sudah mengetahui perihal ada gejolak dimasyarakat yang meminta pergantian penjabat (pj) Kepala Desa (Kades) Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, DS.

Namun, sebagai pemimpin tertinggi di jabatan strukrutal, Sekda Purwakarta tidak serta merta menerima pengaduan dari sebelah pihak saja.

“Kita harus melakukan penelahaan agar keputusannya objektif. Nanti Inspektorat yang akan memeriksa,”kata Sekda, H. Iyus Permana ketika dihubungi dialogpublik.com, dikantornya, Senin (15/6/2020).

Menurut Sekda, setelah ada hasil pemeriksaan dari inspektorat akan diketahui apakah benar yang dituduhkan masyarakat setempat kepada pj. Kades dimaksud.

“Jika tuduhan itu benar maka ada tahapan untuk mengambil tindakan, Saya akan telpon camat dulu, sudah sejauhmana persoalan itu ditangani atasannya langsung,”Ujar Sekda.

Sumber di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat dengan aturan yang berlaku, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 Tentang Dispilin PNS, Pasal 3 dan Pasal 4.

“Dalam Pasal 4 PP 53/2020 dinyatakan seorang PNS dilarang menyalagunakan wewenang,”terang sumber. Menurut sumber, dengan adanya laporan dari masyarakat atas tuduhan kepada pj. Kades Sukamulya, Tegalwaru yang nota bene sebagai PNS aktif, maka sekarang tinggal atasan langsung memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

“Kalau ada pembiaran dari atasan langsung atas laporan masyarakat, baru BKPSDM akan memanggil atasannya langsung dan yang bersangkutan,”ungkap sumber.

Sebagiaman diberitakan media ini pada edisi, 11 Juni 2020 (Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru Purwakarta Tuntut pj. Kades di Ganti). Masyarakat setempat membuat surat permintaan agar sang pj. Kades diganti. Alasan warga meminta pergantian pj. Kades karena diduga ada beberapa hal diantaranya sang pj. Kades pernah memberhentikan Ketua RT dengan cara ketua RT disuruh membuat surat pengunduran diri. Pj. Kades juga dituding suka menunda-nunda pembayaran Siltap dan memberi izin lisan penambangan batu, padahal Kades definitif sebelumnya tidak berani memberi izin walaupun hanya lisan.

Surat yang ditandatangi sejumlah tokoh masyarakat setempat dan pengurus RT RW juga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) disana diterima juga oleh wartawan media ini. Termasuk foto copy surat pengunduran diri RT. (jab)