Sekda Purwakarta : Mini Market dilarang Jualan Kopi Seduh

KEBERADAAN toko modern mini market yang tumbuh bak jamur di musim hujan sudah bikin resah keberadaannya karena sudah menginvasi sampai jauh kepelosok desa. Persoalan muncul belakangan karena dagangan mini market bukan hanya berdagang produk kemasan. Tapi mereka merambah berdagang eceran dagang kopi seduh dan mie instan seduh dan ini jelas sudah mengambil lahan pedagang warungan.

“Masa toko modern kaya mini market dagang ci kopi jeung mie instan seduh. Kalo dibiarkan bisa dagang gorengan Bala-bala Lha nasib pedagang warungan gimana?,”kata M Yasin. seorang warga di Kecamatan Wanayasa,

Menyikapi keberadaan toko modern mini market yang dagang kopi seduh, Sekda Purwakarta dengan tegas menyatakan itu melanggar aturan.

“Saya juga sempat melihat ada toko mini market jualan kopi seduh eceran. Mereka (toko mini market-red) tidak boleh berdagang seperti warungan ini melanggar aturan. Nanti saya perintahkan Satpol PP untuk penertibannya,”janji Sekda kepada dialogpublik.com ketika ditemui di kantor DPRD Purwakarta, Kamis, (17/10/2019).(jab)

dialogpublik.com