Sekda Dian : Tanah OW Linggarjati Masih Statusquo

SENGKETA lahan Objek Wisata Linggarjati serta kisruhnya batas tanah antara BKSDA Dengan Pemkab. Kuningan sebenarnya tanah ini masih status quo, menurut aturan harus dikelola bersama. Pihak Pemkab. Kuningan akan melakukan koordinasi dengan BKSDA untuk menyelesaikan masalah ini.

Hal itu dikatakan Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar didampingi Asda 1 Dr. Ukas Suharpaputra, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (25/02/2023).

Sekda Dian membenarkan bahwa, tanah itu disewakan BKSDA ke pihak Swasta namun lahan tanah itu masih berstatus quo antara BKSDA dengan “Pemkab. Kuningan. Luas lahan status quo sekitar 2.265 Meter yang menurut aturan harus dikelola bersama antara BKSDA dengan Pemkab. Kuningan. Jika mengacu pada sertifikat sebenarnya tanah itu milik Pemerintah Kabupaten Kuningan, ungkapnya.

Dian menambahkan, tanah Pemerintah Kab. Kuningan di lokasi objek wisata Linggarjati, memiliki luas 23.710 Meter terdiri Sertifikat Nomor 5 Tahun 2000 seluas 21.445 Meter dan Sertifikat Nomor 23 Tahun 2.000 seluas 2.265 Meter. Terkait masalah ini pihaknya harus legowo dengan status tersebut pemda mempunyai sertipikat dan pihak BKSDA mempunyai SK Menteri. Kita harus menghormati status tersebut.

Lebih jauh Dian mengungkapkan, permasalahan ini tidak akan di bawa ke jalur hukum. Tetapi akan di selesaikan secara kekeluargaan.

Sebenarnya lanjut Dian, masalah ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama dan tidak ada yang saling merugikan, justru seharusnya saling menguntungkan. Semoga semua pihak mendukung, pasalnya masalah ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan.(H. WAWAN JR) **

dialogpublik.com