Sejumlah Pejabat di Pemkab Purwakarta dan Pengusaha Ditahan Aparat Kejaksaan Negeri Purwakarta

KETIKA gema Takbir berkumandang pada malam takbiran sehari menjelang hari raya Idul Adha 1446 H, tepatnya pada Kamis malam (5/6/2025) sekitar pukul 20.10 Wib, aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta membawa 6 tersangka terdiri dari Pejabat setingkat Kabid dan Kasi serta pengusaha dugaan korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan Pemkab Purwakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan Pemkab Purwakarta.

Awalnya, pihak Kejaksaan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi, setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi akhirnya menetapkan kembali lima tersangka baru.

Kasus dugaan korupsi yang mencapai angka 2 Milyar lebih tersebut, melibatkan para petinggi di Dinas Peternakan dan Perikanan Pemkab Purwakarta.

Selain Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pemkab Purwakarta inisial SIH sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kejaksaan juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Kabid sebagai (PPK) dan salah satu pejabat setingkat Kasi (PPTK) di dinas tersebut.

Satu pegawai ASN lainnya yaitu pejabat di bagian Unit Pelayanan Pengadaan (ULP), atau pejabat di bagian lelang Pemda Purwakarta.

Penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, saat dihubungi sejumlah awak media belum lama ini.

“Iya benar, Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta,”kata Martha.

Martha menjelaskan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial SIH (selaku Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan), DH selaku PPTK, TT selaku panitia lelang, RJ (non ASN) AS selaku kontraktor.

“Penyidik mempunyai alat bukti yang cukup terkait keterlibatan para tersangka tersebut dalam dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta,”ucap Kajari Purwakarta.

Penasehat Hukum tersangka RJ, Epi Saepul Bahri, ketika ditanya wartawan dialogpublik.com membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Pemkab Purwakarta dan ditahan oleh pihak Kejari Purwakarta, “Iya benar klien Kami (RJ) malam ini ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta,”kata Epi Saepul Bahri saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kamis malam (5/6/2025). (jab)