Sedikitnya 12 Bangunan di Kabupaten Bandung Langgar KKTR

SEDIKITNYA 12 bangunan di Kecamatan Cilengkrang dan Cimenyan, Kabupaten Bandung telah melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Hal itu, dikatakan Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat menghadiri penandatanganan berita acara verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (17/11/2025).

” Dari hasil verifikasi IPPR di wilayah perencanaan Cimenyan dan Cilengkrang teridentifikasi 12 objek pelanggaran yang 11 diantaranya pemanfaatan ruang tanpa KKPR dan satu objeknya lagi tidak memenuhi ketentuan dalam dokumen KKPR,” jelasnya.

“Dari hasil temuan, obyek yang melanggar itu meliputi permukiman, bangunan usaha, vila, dan fasilitas rekreasi yang tidak selaras dengan arahan rencana tata ruang,” imbuh Dadang.

Dia menegaskan, Pemkab Bandung akan segera menertibkan ke 12 objek yang melanggar tersebut, serta memastikan setiap aktivitas ruang harus Lebsesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Dadang Supriatna menegaskan, proses verifikasi merupakan langkah penting untuk memastikan ketertiban pemanfaatan ruang

“Tata ruang bukan hanya soal peta dan aturan, tetapi tentang masa depan daerah yang kita bangun bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Dadang menjelaskan, selain pemetaan objek pelanggaran, verifikasi juga menghasilkan koreksi terhadap luasan dan intensitas pemanfaatan ruang di sejumlah titik. Langkah ini dilakukan agar nantinya selaras dengan ketentuan zonasi dalam rancangan RDTR.

“Tim kami melakukan koreksi agar semua kegiatan sesuai dengan rencana zonasi RDTR yang sedang disusun. Ini penting untuk menciptakan pembangunan yang tertib dan terarah,” ujarnya.

Komitmen Pemkab Bandung, ucap Dadang Supriatna, untuk menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi. Dia berkomitmen untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai bentuk keseriusan dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang.

Ia juga menambahkan, bahwa upaya ini sekaligus mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen penting pembangunan daerah.

“Semua langkah ini kami tempuh agar pembangunan di Kabupaten Bandung selalu berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan wilayah,” tuturnya.

Sedangkan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar menyampaikan apresiasinya pada kepala daerah yang berkomitmen menjaga keteraturan ruang.

Jonahar mengungkapkan, jila IPPR itu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan fondasi agar tata ruang nasional dapat berjalan tertib dan konsisten,” ujarnya.(nk)