ANGGOTA DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia menegaskan, pembukaan hutan lindung di petak 9a dan 9b blok Ciputri Desa Sugihmukti, Pasirjambu, Kabupaten Bandung seluas 2,85 hektar, oleh PT Geodipa Energi (Persero) bukan baru rencana tetapi sudah dilakukan.
Menurutnya, perusahaan panas bumi itu akan mengganti lahan hutan yang digunakan seluas 2 X lipat, serta menghutankanya kembali dilokasi desa yang sama yaitu di desa Sugihmukti.
Namun ujar Dasep, secara faktual penggantian tersebut baru rencana karena sampai saat ini Geodipa belum menyediakan lahan pengganti untuk kawasan hutan sudah dialih fungsikan untuk pengembangan PLTP Patuha 2.
“Saya tidak menapikan, keberadaan Geodipa kurang memperhatikan keberadaan masyarakat sekitar proyek. Warga desa setempat banyak yang menganggur, Geodipa kurang mengakomodir bahkan banyak pekerja yg datang dari luar desa, ” ucapnya , Jumat (8/4/2020).
“Jadi selama ini, secara ekonomis Geodipa belum memberikan kontribusi yang nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa setempat,” sambung Dasep.
Dampak negatif lainya yang ditimbulkan prpyek panas bumi, adanya semburan gas yg membumbung tinggi ke udara.
Hal itu ungkapnya, kemungkinan adanya pencemaran udara bagi masyarakat setempat, bahkan dihawatirkan mengganggu kesehatan warga yang ada di sekitar lokasi proyek.
” Jadi sesuai norma tentang panas bumi, PT Geodipa wajib mengembangkan dan memberdayakan warga desa sekitar proyek,” pungkasnya. (nk)