Satreskrim Polres Subang Tangkap “HRY” Pengedar uang palsu

HRY warga Desa lempuyang kecamatan anjatan kabupaten indramayu di Tangkap Satreskrim Polres Subang, di Desa Cigugur Kaler, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.

HRY salah seorang Residivis yang berusia 27 tahun tersebut ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu (upal).

Dikatakan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu  Menurutnya bahwa HRY yang merupakan warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu ditangkap pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 wib.

“HRY tertangkap tangan telah memiliki menyimpan uang rupiah palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 berbagai peralatan perlengkapan dalam memproduksi uang palsu,” ucapn,AKBPAriek indra sentanu pada Rabu (06/11/2024).

Uang rupiah palsu telah diedarkan atau dijual oleh tersangka kurang lebih Rp55 juta dan diedarkan secara online kepada pembeli yang berasal di luar dari Jawa Barat yakni Medan, Jambi, Lampung dan Jawa Timur.

“Modus tersangka menjual uang seharga Rp100.000 asli dan kemudian pembeli mendapatkan Rp500.000 uang palsu. HRY produksi dan edarkan uang palsu untuk membayar utang,” ucapnya.

Dari pengungkapan ini, tambahnya, disita sejumlah barang bukti uang palsu dan lainnya. Atas perbuatannya, HRY dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 50 miliar rupiah,” pungkasnya.(adih)