SATRESKRIM Polres Subang, berhasil menangkap pelaku pembunuhan Toikin Minggu tangggal 26 januari 2025 lalu pada pukul 04.00wib di jalan Pertamina Cias 27 Desa Kalen Tambo Kecamatan Pusaka Negara Kabupaten Subang.
Dikatakan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, bahwa Satreskrim polres Subang, telah mengamankan dua orang pelaku pembunuhan inisial A(21) dan T(16) yang terjadi di desa Kalen Tambo Kecamatan Pusaka Negara, korban bernama Toikin warga kampung Kebon Danas Kecamatan Pusaka Jaya Kabupaten Subang.
“Ya berhasil kita amankan yaitu dua orang tersangka dan anak perempuan karena usia di bawah umur kemudian yang pertama inisial A usia 21 tahun kemudian anak inisial T usia 16 tahun Alamat Pusaka Jaya Kabupaten Subang,” kata kapolres Subang kepada awak media di aula Pratama Potres Subang, Jum’at (31/1/2025).
lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa Barang bukti yang di amankan berupa satu buah kaos warna hitam milik korban, kemudian satu buah celana jeans warna abu-abu milik korban, satu buah celana dalam warna ungu milik korban, satu buah jaket bomber warna hijau Army milik korban, kemudian dua bilah senjata tajam jenis pisau dapur milik pelaku dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih yang digunakan pelaku untuk menjemput korban.
Kapolres juga menjelaskan kronologi singkat bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 jam 18.00 pelaku mengajak korban untuk bertemu lewat WhatsApp kemudian pertemuan itu terjadi satu minggu setelahnya yaitu tanggal 25 Januari 2025 pukul 19.00 korban dijemput oleh anak inisial T dan A di sebuah warung dekat rumah korban di desa Cibubur.
“Jadi mereka berboncengan bertiga dari rumah korban Kemudian pada pukul 21 Wib dari Patimban Jadi mereka dari rumah korban ke laut Patimban Kemudian pada pukul 21.00 wib menuju ke lokasi yaitu di Jalan pertamina cias 27 sampai di lokasi pada pukul 22.00 kemudian di lokasi mereka bertiga melakukan komunikasi bercengkrama terjadilah cekcok kemudian terjadi perkelahian di antara mereka bertiga.” ungkapnya
Diterangkannya juga bahwa si pelaku A mengambil pisau di dalam jok motor, kemudian T mengambil pisau yang berada di pinggang dirinya, kemudian pelaku A menusukkan pisaunya di sekitar leher mendekati kepala sebanyak dua kali kemudian T menusukkan di sekitar punggung.
” Ketika sudah menusukkan tersebut pelaku A dan anak T kembali ke rumah di tengah jalan mereka berdua Memastikan kondisi korban sehingga kembali lagi ke lokasi semula ditemukan korban masih dalam kondisi sekarat atau masih bergerak kemudian mereka menusuknya kembali, hasil olah TKP adanya 27 tusukan yang ada di tubuh korban,” jelas Kapolres.
Selanjutnya para pelaku membuang pisau tersebut ke sumur dekat lokasi kuburan yang tidak jauh dari TKP yang satunya berada di sungai kemudian setelah kejadian itu pada pukul 23.45 dini hari pihak kepolisian mengambil beberapa informasi dari masyarakat .
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan saat itu unit Resmob Polres Subang dan personil unit 4 PPA dan Polda Jabar berhasil mengamankan kedua orang tersebut di rumah inisial T, kurun waktu Kurang lebih 3 kali 24 jam Setelah dari kejadian,” tegasnya
Dari hasil otopsi sementara selain 27 tusukan ditemukan di tubuh korban ada luka sajam tiga tempat dibagian paru-paru sebelah kiri kemudian luka sajam dibagian paru-paru sebelah kanan dan ginjal kanan luka karena benda tajam satu tempat.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 KUHP pidana Junto 338 kalau pidana dengan ancaman pidana pada pasal 340 KUHP pidana yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan pada pasal 338 kalau pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun khusus pada anak inisial T atau selama ini disebut dengan anak yang berhadapan dengan hukum atau proses Penanganannya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana mungkin itu bisa kami sampaikan untuk pembunuhan berencana untuk pasal pembunuhan, kalau untuk terkait dengan sesama jenis ini masih dalam proses penyelidikan Reskrim namun motifnya itu cemburu ya ada hubungan apa namanya hubungan percintaan di antara mereka bertiga dan Ada kecemburuan namun kalau terkait dengan sesama jenisnya saat ini masih dalam proses penyelidikan.(adih)