SATUAN Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Bandung akan menyelegel bangunan-bangunan “bodong” (tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB) di wilayah Kabupaten Bandung, serta menindak tegas para pengusahanya.
“Bangunan tanpa ijin itu liar, jadi akan kita tertibkan. Sebelum kita segel, para pengusaha yang memiliki bangunan “bodong” sebaiknya segera diurus IMB-nya, termasuk ijin usahanya,” tegas Kasatpol, Ir Kawaludin, Senin ( 14/9/2020) di Soreang.
Tanpa menyebutkan jumlahnya, Kawal, biasa disapa, menegaskan di wilayah kerjanya banyak bangunan yang tidak berijin. Untuk itu pihaknya, akan bekerjasama dengan intansi terkait untuk menertibkan bangunan-bangunan liar tersebut. Dia menambakan, penertiban bangunan liar itu sesuai dengan tugas Satpol PP untuk menegakkan Peraturan daerah (perda).” Jadi dalam penertimban tersebut bukan saja menyegel bangunan –bangunan tak berijin, tetapi para pengusahannya pun dikenai sanksi sesuai aturan yang ada,”tuturnya.
Menyinggung soal bangunan tower liar, Kawal menjelaskan pihaknya akan memanggil provider selaku pemilik tower tersebut. “Kami harapkan kepada para provaider sebelum mendirikan bangunannya, perizinannya dulu ditempuh. Kecuali jika bangunanya mau kita segel dan diberi sanksi sesuai peraturannya,” imbuh mantan Kadis Pemadam kebakaran Kabupaten Bandung ini.
Dia berharap, para pengusaha yang mau berinvestasi di Kabupaen Bandung, sebelum memulai usahanya sebaiknya menempuh prosedur untuk membuat perijinannya terlebih dulu. Karena ujarnya, hal itu menyangkut pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).(hen)