Satpol PP Kota Cimahi Tertibkan Pedagang Tak mengindahkan Aturan

PERSONEL Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, menertibkan pedagang yang tak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala menerangkan, tindakan tegas yang disebut penilangan dilakukan setelah pihaknya melayangkan teguran tertulis sebanyak tiga kali.

“Tindakan ini kami sebut tilang, kami bawa beberapa barang pedagang sebagai barang bukti. Mereka kemudian akan menjalani sidang tipiring dan hakim yang menentukan besaran denda,”ungkap Titi di lokasi penertiban.

Mereka yang berjualan di bahu Jalan Amir Mahmud tepatnya depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat sebelumnya sudah diperingatkan terlebih dahulu, namun tetap saja melanggar.

Menurutnya, sebanyak tujuh pedagang yang kedapatan berjualan di bahu jalan. Di antaranya penjual Mie Baso, Mie Ayam dan minuman asongan ditilang. Barang bukti disita berupa tabung gas melon, termos dan satu dus minuman kemasan yang digunakan pedagang berjualan.

“Mereka bisa ambil kembali barang bukti ini jika sudah menjalani sidang tipiring pekan depan,” tandasnya.(Tedi/Hms)