PEMBANGUNAN perumahan ilegal di wilayah Kabupaten Bandung terus berlangsung. Untuk itu, Satpol PP setempat akan melakukan penertiban proyek perumahan yang tak berijin.
” Langkah itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubenur nomor 177/PUR.O6.02.03/ Disperkimtan, tentang Penghentian Sementara Ijin Perumahan di Wilayah Bandung Raya,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni di ruang kerjanya, Soreang, Selasa (13/1/2026).
Terpantau, proyek – proyek perumahan liar terdapat di Kecamatan Cileunyi, Baleendah, Bojongsoang, Katapang dan Kecamatan Pameungpek. Tidak hanya mengabaikan SE Gubernur Jawa Barat, para pengembang nakal itu juga telah membangun perumahan di lahan sawah dilindungi (LSD).
Bahkan, sebelumnya, ratusan penghuni Kompleks Perumahan Kharisma Rancamanyar Baleendah menggelar aksi demo di depan Pengadilan Bale Bandung. Karena mereka merasa tertipu oleh pengembang perumahan tersebut. Karena pembayaran sudah luanah sejak 7 tahun silam teyapi Akta Jual Beli (AJB) tak kurun diserahkan.
Menurut Uwais, hal seperti itu mungkin saja terjadi di banyak tempat, tidak hanya di Baleendah. Yang jelas, ucapnya, dalam melakukan prakteknya para pengusaha nakal itu modusnya jual kapling.
“Kalau jual kapling memang tidak perlu ada ijin, tetapi sambil jual kapling ujungnya mereka membangun kampling itu jadi komplek perumahan tanpa memproses ijin,” ujarnya .
” Para pengembang seperti ini yang akan kita “gebug”. Kalau mwreka dibiarkan akan banyak lagi masyarakat yang dirugikan,” imbuhnya
Dia menambhkan, sebenarnya dalam proses pembuatan perijinan Satpol PP tidak ikut tetlibat. Namun, jika terjadi pelanggaran itu menjadi tanggungjawab Polisi ASN untuk menindaknya secara tegas.
” Sekarang kita tengah rapat dengan dinas terkait sekaligus meminta data lengkap keberadaan perumahan – perumahan bodong dan yang pembangunanya tidak sesuai aturan,” ucapnya.
Terkait SE Gubernur, ujar Uwais, bukan artinya moratoriim tetapi itu sifatnya himbauan.
Jadi, jelasnya jika proyek perumahan itu berijin dan lokasinya tidak termasuk pada lahan yang dilindungi, boleh dilanjutkan pembangunanya.
” Tetapi bila terbukti proyeknya bodong, beridiri di LSD serta melanggar Tata Ruang ya sudah kita tidak akan kasih ampun, tindak tegas saja..!,” ujarnya. (nk)










