SATPOL PP dan Damkar Kota Cimahi kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Salah satunya yang terpasang pada taman, Rabu (13/3/2019).
Selain mengurangi keindahan dan menjadi sampah visual, keberadaan APK itu tentunya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Satpol PP Kota Cimahi, sebagai institusi penegak Perda pun berkali-kali menertibkan propaganda politik itu meski biasanya esoknya kerap terpasang lagi oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.
“Kita patroli rutin patroli. Kita tertibkan APK yang melanggar seperti di taman,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala saat ditemui disela-sela penertiban.
Dikatakannya, sepanjang penertiban kali ini, banyak sekali APK yang terpasang pada taman trotoar. Di antaranya taman trotoar di sepanjang Jalan Kebon Kopi, Jalan Amir Mahmud dan Jalan Gatot Subroto.
Hal itu sangat disayangkan. Apalagi, aset pengindah wajah kota seperti taman di Kota Cimahi cukup terbatas. Dengan ditutupinya oleh propaganda politik itu, jelas mengurangi estetika kota mungli ini.
“Di Cimahi ini kan taman terbatas, terus kecil. Malah ditutup sama APK, itu kan jelas melanggar,” tegasnya.
Dalam penertiban kali ini, Satpol PP menurunkan 11 spanduk APK, 26 banner, 11 baliho dan 21 bendera partai. “Kita juga tertibkan 11 banner komersil dan 7 spanduk komersil,” tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP juga sudah menertibkan 400 lebih APK yang melanggar di wilayah utara dan selatan. Meski sudah ditertibkan, faktanya masih banyak APK yang masih terpasang, terutama di wilayah pedalaman.(Hms / Tedi)