Satpol PP Cabut Sementara Kursi Taman Alun-Alun

UNTUK mencegah orang berkumpul di tempat publik, Pemerintah Kota Bandung mencabut sementara kursi-kursi di kawasan Taman Alun-alun Bandung dan Dalem Kaum, Sabtu (28/3/2020). Tindakan ini juga merupakan bagian dariu memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Pencabutan ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung yang telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung (DPKP3). Kursi-kursi tersebut akan kembali dipasang saat kondisinya sudah memungkinkan.

satpol.“Ini agar masyarakat tidak ada lagi yang diam atau nongkrong,” tegas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi kepada Humas Kota Bandung, Sabtu (28/3/2020).

Taspen menegaskan, untuk sementara waktu warga memang diminta untuk tidak berkerumun atau berkumpul di ruang publik. Hal itu juga sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bandung tentang pencegahan wabah Covid-19.

“Kami lakukan ini (pencabutan) demi kebaikan bersama,” katanya.

Taspen mengungkapkan, Satpol PP telah intens mengimbau masyarakat di ruang publik. Itu dilakukan Mojang Satpol PP di sejumlah taman di Kota Bandung, seperti taman Alun-alun Bandung, Super Hero, Lansia dan taman lainnya.

“Setelah surat edaran wali kota terbit, kita langsung imbau masyarakat agar sementara tidak datang ke ruang publik. Ini untuk mencegah penyebaran virus,” tuturnya.

“Biasanya kami sampaikan sekaligus patroli mulai pukul 07.45 WIB sampai malam dengan tim yang bergantian,” tambah Taspen. (DP)

dialogpublik.com