SAT Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemerasan atau premanisme yang terjadi di Pintu Masuk Kawasan Industri Subang Smartpolitan. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., terungkap bahwa tiga tersangka telah diamankan dalam operasi tersebut.
Para pelaku melakukan aksi pemungutan liar dengan modus meminta uang parkir dan memaksa sopir kendaraan material membeli air mineral dengan harga tinggi. Praktik ini telah berlangsung di beberapa titik dalam kawasan industri, membebani para sopir dengan biaya ilegal hingga Rp. 25.000 per kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha.(Adih).