Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan 12 Pelaku Berbagai Tindak Pidana

SATUAN Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap dan mengamankan 12 pelaku berbagai Tindak Pidana, diantaranya 4 Pelaku Curat Cultivator (Bajak) dan 2 Orang DPO, dan 7 Pelaku Perjudian.

Hal tersebut di Kata Kapolres AKBP Mariyono saat Konferensi Pers di halaman Polres Majalengka, Kamis (30/1/2020)

Menurut Kapolres, masing masing Pelaku Curhat dengan TKP Wilayah Kecamatan Talaga berinisial AS, UJ, MM dan IF dan orang DPO Inisial YN dan SL diancam Pidana Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.

“Untuk Pelaku perjudian sebanyak 3 TKP dengan total 7 orang dengan Pelaku Inisial AP warga Ciamis, S warga Cikijing, WH dan W warga cingambul terkait judi permainan Ludo, C warga Ligung judi togel, N dan S warga telaga judi togel dijerat dengan pasal 303 KUHPidana Ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Lanjut dia, untuk Perkara penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online tersangka inisial MN warga Ligung dengan kerugian total kurang lebih 100 juta, dijerat dengan Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP. Orang yang melakukan tindak Pidana Penipuan diancam penjara maksimal 4 tahun Penjara. (Soni Fadli)