SATUAN Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sepeda motor Roda 2 (Curanmor R2) di Wilayah Hukum Polres Kuningan serta mengamankan 4 orang tersangka.
Demikian disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetio dan Kasi Humas Ipda Endar Kuswanadi, saat Jumpa Pers di Mapolres Jl. RE Martadinata Ancaran, Rabu 21 Juni 2023.
Lebih jauh Kapolres Willy mengatakan, selama satu tahun, terdapat 30 tempat kejadian perkara (TKP) yang terkait dengan kasus ini. Pihaknya melalui Satreskrim melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
Keempat orang tersangka tersebut yaitu, H (43) warga Kabupaten Purwakarta. I (27) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir. A (40) warga Kota Cirebon dan M (43) warga Kabupaten Indramayu.
Modus operandi yang dilakukan setiap tersangka memiliki peran dan tugas yang berbeda saat melakukan akdi tindak pidana tersebut.
Seperti tersangka H bertindak sebagai eksekutor, sementara I dan A berperan sebagai joki yang mengawasi sekitarnya.. Sedangkan tersangka M memiliki peran sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Sejumlah barang bukti selama proses pengungkapan, berhasil diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor R2 merk HONDA VARIO (TKP Kecamatan Cilimus Kuningan), 1 unit sepeda motor R2 merk HONDA BEAT (TKP Kecamatan Jalaksana Kuningan)
1 unit sepeda motor R2 merk HONDA VARIO (TKP Kabupaten Tegal, digunakan sebagai sarana bantu),1 unit sepeda motor R2 merk YAMAHA MIO (sarana bantu), 1 buah kunci pas letter T , 3 buah mata kunci dan1 buah magnet (alat bantu).
Tersangka menggunakan modus operandi tertentu saat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka menggunakan sepeda motor untuk mencuri saat melihat sepeda motor R2 terparkir di pinggir jalan dan ditinggal oleh pemiliknya.
Tersangka H turun dan melihat situasi aman sebelum membuka tutup kunci kontak menggunakan magnet. Setelah berhasil membuka, mereka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci pas letter T. Selanjutnya I atau A membawa motor tersebut ke M yang berada di Kabupaten Indramayu untuk dijual.
Akibat perbuatanya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (3e), dan (4e) KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 481 ayat 1 KUHPidana yang melarang pembelian, penukaran, penerimaan gadai, penyimpanan, atau penyembunyian barang hasil kejahatan.
Terkait maraknya kasus curanmor, pihak Sat Reskrim Polres Kuningan berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus kejahatan dan menegakkan hukum demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (H WAWAN JR)










