SATUAN Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan AH dan UT tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dua tersangka tersebut ditangkap karena nekat menanam dan merawat narkotika jenis ganja kering di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet.
“Awalnya informasi didapat petugas bahwa adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung. Senin (5/6/2023).
“Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap AH, dari hasil introgasi AH ini mendapatkan dari UT,” sambung Kusworo.
Dia mengungkapkan, dari 10 pot yang ditanam UT hanya 3 pot yang hidup, sisanya mati atau kering.
“Dari 3 pot ini baru kali ini dia panen, UT menjual ke AH kemudian AH dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari temuan itu, pihaknya belum mengetahui total nominal barang bukti ganja yang diamankan.
“Sementara belum sempat ditimbang oleh tersangka, nanti akan dilakukan penyelidikan kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk di majukan ke persidangan,” tuturnya.
“Sementara dalam bentuk keranjang begini, nominalnya masih simpang siur dan akan kami dalami lebih lanjut,” jelas Kusworo.
Atas perbuatannya tersangka UT dan AH dikenakan dengan Pasal 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang, narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(nk).