Sanksi Rp. 50 Juta Jika Merokok Sembarangan di Kabupaten Bandung

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab ) Bandung menetapkan, 8 Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bagi yang merokok sembarangan akan dikenakan sanksi kurungan selama 7 hari atau denda Rp 500 ribu hingga 50 juta.

Demikian dikatakan Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah) H. Marlan, S.Ip.,M.Si pada Peringatan Hari tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Auditorium Siwasebby, Jl. Rasuna Said Jakarta, Kamis (11/7/2019)

Dari 8 KTR yang ditetapkan, lima kawasan diantaranya tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok dan bebas asap rokok hingga batas terluar, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, untuk bermain anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

Sedangkan 3 kawasan lainnya, di area publik, tetapi hanya diperkenankan merokok di tempat khusus yang disediakan yaitu tempat kerja, tempat umum (mall, hotel) dan tempat lain yang ditetapkan. “Saya harap informasi ini dapat tersosialisasikan terus menerus, hingga ke seluruh wilayah,” ungkapnya, saat itu diidampingi Kepala Dinas Kesehatan drg. Grace Mediana Hutami.,M.kes.

Dia mengatakan, sosialisasi mengenai KTR untuk membangun kesadaran masyarakat agar tercipta ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, terutama dari asap rokok. Untuk itu Marlan mengajak, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Bandung agar bersama-sama mendukung implementasi penerapan KTR. Yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 13 tahun 2017 tentang KTR dan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 89 tahun 2018, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KTR.

“Saya mengimbau agar ASN bisa menjadi teladan dengan tidak merokok di 8 KTR tadi. Setiap orang dapat berperan serta dalam mewujudkan tempat dan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok. Dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya,” imbuh Marlan

Menurutnya, masyarakat dapat melakukan pengaturan KTR di lingkungan masing-masing, sesuai dengan kedudukan dan fungsinya. Marlan menegaskan, hadirnya Perda 13 merupakan upaya Pemkab dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Serta untuk melindungi setiap orang dari ketergantungan terhadap zat adiktif dalam rokok. Selain itu KTR upaya pemerintah dalam menekan dan menurunkan angka Penyakit Tidak Menular (PTM) yang semakin meningkat di masyarakat, terutama untuk jenis penyakit hipertensi, diabetes dan jantung.

Pada kesempatan itu, sebanyak 26 kabupaten di Indonesia, termasuk Kabupatem Bandung menerima penghargaan Pastika Parama yang diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) , prof.Dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K).

Pastika Parama diberikan pemerintah pusat kepada Provinsi/Kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah dan mengimplementasikan kebijakan KTR tersebut di wilayahnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Menkes menegaskan, saat ini dibutuhkan dukungan serta peran aktif pemerintah daerah, untuk mengimplementasikan KTR di wilayahnya masing-masing. Dia berharap semua lapisan masyarakat berkomitmen melindungi generasi muda dari paparan bahaya asap rokok. Selain itu, menghindarkannya dari perilaku/kebiasaan salah yang mengancam kesehatannya.

”Seperti kita ketahui, anak selalu mengamati dan meniru perilaku orang tua, keluarga, bahkan lingkungan sekitarnya. Ia melihat, mendengar dan belajar. Karena itu, kita harus menjadi contoh, panutan atau role model bagi anak-anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat”, ujarnya.

Menkes menerangkan, KTR akan mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan, yakni anak, remaja dan ibu hamil. Manfaat lainnya adalah anak-anak tidak dapat melihat secara langsung, sehingga akan mereduksi potensi meniru perilaku.

Diharapkan, anak-anak dan remaja akan terhindar dari role model yang salah, sehingga lebih mampu membedakan mana perilaku yang lebih sehat dan bermanfaat, serta tidak mudah berkeinginan untuk mencoba rokok.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Aliansi Bupati-Walikota Perduli KTR dan Pengendalian PTM bersama jejaringnya, yang telah membantu melakukan sosialisasi dan advokasi kepada Bupati dan Walikota yang belum menerbitkan aturan atau mengimplementasikan KTR,” pungkasnya. (nk/hen)

Tags: ,,