Salesman Berbisnis Sampingan Dagang Narkoba

SEORANG salesman berinitial AJ (30) warga Ciawigebang berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab Kuningan karena diduga nembawa varang haram berupa Sabu seberat 2,26 gram. Hal itu dikatakan Kepala BNN Kab Kuningan Edi Haryadi, MSi dalam acara Konferensi Pers di kantor BNN Jl Aruji Kartawinata Kuningan, Kamis (18/06/2020).

 Tersangka AJ adalah seorang salesman yang memiliki naluri bisnis sampingan. Namun sangat disesalkan, bisnis sampingan yang dijalaninya itu adalah barang haram yang dilarang pemerintah, akhirnya nasib AJ   warga Ciawigebang harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kronologis penangkapan, berawal dari laporan masyarakat pada bulan mei 2020, lalu diadakan penyelidikan dan pada saat yang tepat  Rabu (10/06/2020) pukul 13.00 WIB Tim Berantas BNN berhasil mengamankan tersangka AJ berikut barang bukti Sabu seberat 2,26 gram.

Menurut Kepala BNN Kab Kuningan Edi Heryadi, M.Si, penangkapan tersangka AJ berlangsung disamping lapangan bola Pagundan Kecamatan Lebakwangi. Pada saat tertangkap, dari tersangka ditemukan barang bukti jenis narkotika golongan I yang diduga jenis sabu.

“Barang bukti berupa Sabu itu dibungkus plastik klip bening kecil yang disatukan dalam plastic klip bening ukuran sedang. Kemudian dibungkus tisu warna putih dan disimpan di dasbor motor sebelah kiri tersangka”, ungkapnya

Berdasarkan hasil dari Team Assesment Terpadu (TAT) gabungan antara BNN , Polres , dan Kejaksaan menetapkan tersangka merupakan pemakai sekaligus pengedar. Sehingga dikenai sanksi  jeratan hukum pasal 112 ayat 1 JO. Pasalah 127 ayat 1 huruf a Undang_Undang 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

“Kasus ini masih dikembangkan lagi, mengingat modus operandi tersangka adalah pengedar yang mendapat barang dan iming-iming dari dpo AGD yang diketahui berdomisili di Jakarta”, pungkas Edi Haryadi. (H WAWAN JR).