Saatnya Bagian Hukum jadi OPD Mandiri, ini alasannya.

DPRD Kabupaten Bandung menilai, jika bagian hukum yang selama ini dibawah naungan assiten pemerintahan, sebaiknya dijadikan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) tersendiri.

Sebab, beban kerja bagian hukum cukup berat tetapi SDN nya masih terbatas.

” Melihat beban kerjanya , bagian hukum itu harus ditingkatkan jadi OPD,” jelas Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Aep Dedi di Soreang, Selasa (7/1/2025)

“Mau jadi dinas atau badan ya bagaimana baiknya, cuma kalau saran saya sebaiknya jadi badan saja,” sambungnya.

Selama ini, ujarnya, kehadiran bagian hukum itu dibutuhkan oleh semua dinas, badan, termasuk DPRD selalu mengundang bagian hukum saat ada pembahasan, terutama untur raperda.

Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung ini, mengatakan, jika bagian hukum dijadikan badan SDM nya akan bertambah yang terbagi dibeberapa bidang dengan dipimpin kepala dan sekretaris badan.

Selain itu, jika menjadi badan, nantinya bagian hukum akan mengelola anggarannya sendiri. Tidak seperti sekarang, dampaknya pekerjaan bagian hukum jadi kurang maksimal.

Bahkan, saat diundang DPRD pun yang hadir itu stafnya. ” Itu saking bayaknya beban kerja bagian hukum, sementara SDM terbatas jadi saat ada keharusan hadir di giat A,B dan C yang berwenangnya sudah terpetakan. Tetapi, jika jadi badan hal itu tidak akan terjadi,” imbuh legislator asal dapil 2 ini.

Aep mengungkapkan, pihaknya sempat membahas hal itu dengan pemerintah pusat. Saat itu, tanggapannya cukup bagus dan mereka nampaknya setuju. Tinggal political will Pemkab Bandung nya saja.

“Hanya jika itu terjadi sepertinya Pemkab Bandung akan menjadi pilot projecknya,” ujar Politisi Gerinda ini mengakhiri pembicaraannya. (nk)