RUMAH restorative justice yang dicanangkan Bupati Bandung, beberapa waktu lalu, diharapkan mampu menggali kearifan lokal serta menciptakan keharmonisan dan perdamaian di masyarakat.
Demikian dikatakan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Riki Ganesa saat dihubungi lewat selularnya, Rabu (14/6/2023).
” Restorative justice itu untuk menggali kearifan lokal juga menciptakan keharmonisan dan perdamaian di masyarakat,” jelasnya.
“Itu kan rumah restorative justice, jadi tempat musyawarah untuk mufakat. Misal ada tindak pidana yang ringan, perkelahian anak itu srbaiknya diselesaikan dengan cara musyawarah. Tidak perlu dilaporkan ke pihak berwajib,” sambung Riki.
Politisi Partai Golkar ini, mengaku. prihatin dengan kondisi saat ini salah ucap sedikit saja, langsung dilaporkan dengan tuntutan pencemaran nama baik, padahal itu bisa dimusyawarahkan.
Jadi kata Riki, dengan adanya restorative justice tindak pidana ringan sebaiknya dimusyawarahkan, kecuali tindak pidana umum seperti, penculikan dan pembunuhan, kekerasan, narkoba serta korupsi.
“Itu mah Polisi juga bisa langsung nyomot”.” ucapnya.
Sekretaris Fraksi Partai berlambang pohon beringin ini berharap, yang direstorative justice tidak hanya persoalan pidana, tetapi juga perdata, seperti pernikahan (perselisihan dalam pernikahan), perselisihan keluarga dan masalah utang.
“Untuk utanag piutang sebaiknya direstorative justice, jadi antara si peminjam dengan yang meminjamkan dimediasi, tidak hatus ke pengadilan,” ujarnya. (nk)