RSUD Di Kabupaten Bandung Tolak Pasen Rawat Inap

RUMAH Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Bandung menolak pasen yang hendak berobat atau rawat inap, gara-gara kekurangan tempat tidur. Dari 3700 tempat tidur yang dibutuhkan, kini hanya tersedia 1200. Hal itu terungkap pada sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS), Rabu (11/9/2019) di Soreang.

“Kabupaten Bandung membutuhkan sekitar 3.700 tempat tidur, saat ini baru ada sekitar 1.200 tempat tidur. Akibatnya, banyak masyarakat yang ditolak rumah sakit pada saat berobat atau rawat inap,” jelas Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung H. Marlan, M.Si

Karena jelasnya, RSUD di Kabupaten Bandung juga melayani pasien dari daerah lain, seperti Cianjur dan Garut. “Mudah-mudahan dengan adanya pembangunan RSUD Soreang dan Rumah Sakit Salman yang berlokasi di Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, tidak ada lagi masyarakat yang ditolak saat mau berobat atau rawat inap,” ungkapnya.

Sebelumnya pada 2004, Pemerintah menerbitkan UU Nomor 40, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU tersebut mengamanatkan, bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk, termasuk JKN melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Berdasarkan data sampai Agustus 2019, sebanyak 78,64% dari total 3,7 juta penduduk Kabupaten Bandung telah terdaftar sebagai peserta JKN, jadi 21,36% – nya belum terdaftar. Jika dilihat dari jumlah penduduk yang terdaftar, Kabupaten Bandung menempati posisi ke-17 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat,” paparnya.

Kurangnya kepesertaan JKN tersebut, dikarenakan faktor demografis Kabupaten Bandung. Sehingga Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta yang ditargetkan Pemerintah Pusat belum tercapai. “Pemeritah Pusat menargetkan, per 1 Januari 2019 UHC mencapai 100%. Karena jumlah penduduk di Kabupaten Bandung sangat banyak, kami terkendala mencapai target tersebut. Akibatnya, Pemkab Bandung mendapat pemotongan pajak dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) untuk menutupi kekurangan,” lanjutnya.

Melalui kegiatan itu, Marlan berharap masyarakat lebih paham dan sadar untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN – KIS. Apalagi dengan hadirnya Brand Ambassador JKN – KIS, Ade Rai, bisa mengubah pola hidup masyarakat dan mengurangi angka kesakitan di Kabupaten Bandung,

Sementara Pps Kepala Kedeputian Wilayah Jabar, Mangisi Simarmata, SKM, MM, AAAK menjelaskan, sosialisasi tersebut untuk memberikan informasi terkait program JKN –KIS, serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjadi peserta JKN – KIS.

“Dengan mengajak tokoh agama dan toko masyarakat di Kabupaten Bandung, kami berharap mereka bisa menjadi saluran informasi kepada umat atau masyarakat di lingkungannya. Sehingga, kesadaran akan pentingnya JKN – KIS bisa timbul apabila didapatkan dari tokoh-tokoh yang terpercaya,” jelasnya.

Kegiatan tersebut tambahnya, bertujuan untuk membangun Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) pada masyarakat, sehingga JKN – KIS tidak hanya digunakan untuk kuratif (menyembuhkan) tapi juga preventif (mencegah). Jadi selain menyadarkan masyarakat untuk menjadi peserta dan melakukan PHBS, juga diharapkan tertib dalam membayar iuran.

Sampai Agustus 2019 lanjut Mangisi, dari total 223 juta Peserta JKN – KIS sebanyak 34 juta Peserta Bukan Pekerja (PBP) tidak membayar iuran. “Karena tidak tertib membayar iuran, 34 juta PBP dinonaktifkan kepesertaannya. Program ini bukan hanya untuk orang sakit saja, justru mereka yang sakit bisa kita bantu dengan kesehatan yang kita miliki. Dengan membayar iuran, kita ikut bersedekah bagi orang-orang yang,” lanjutnya.
Dia menilai, regulasi jaminan kesehatan di Indonesia belum terimplementasikan dengan baik. Lain halnya dengan negara lain, contohnya Jepang dan Korea. “Di Jepang dan Korea, apabila tidak tertib membayar iuran jaminan kesehatan, negara berhak merampas hartanya. Hal tersebut sudah diatur dalam UU yang mereka miliki. Berbeda dengan kedua negara tadi, Indonesia masih memiliki toleransi,” pungkasnya. (hen/bas)