RENCANA Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dapat menjadi tolok ukur kepala desa (Kades) dalam menjalankan roda pemerintahan. Untuk itu kades harus memahami prinsip umum dalam penyusunannya.
“RPJMDes itu langkah awal kades dalam melaksanakan pembangunannya selama satu periode. Jadi harus memahami prinsip umum dalam penyusunannya, terutama bagi kades yang baru dilantik November kemarin, ” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung H. Teddy Kusdiana, dalam Sosialisasi Penyusunan RPJMDes di Grand Sunshine Soreang, Rabu (19/2/2020).
Dalam penyusunan RPJMDes, lanjut Teddy, kades dapat menuangkan visi dan misi pada saat kampanye. “Terealisasikan atau tidaknya RJPMDes, menjadi tolok ukur dari keberhasilan seorang kades dalam menjalankan pemerintahan,” ungkapnya.
Teddy mengapresiasi, diselenggarakañya kegiatan tersebut. Dia berharap, para kades dapat memahami materi yang disampaikan serta mengaplikasikannya dalam roda pemerintahan desa.
“Jadikanlah pemerintahan desa ini sebagai wadah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi bagi aparatur pemerintah desa, salah satunya melalui tata kelola administrasi desa,” ajak Teddy.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung H. Tata Irawan Subandi menjelaskan, sosialisasi penyusunan RPJMDes merupakan implementasi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
“Di dalam Pasal 79 Ayat 1 disebutkan, pemerintah desa harus menyusun RPJMDes secara berjangka yang mengacu pada RKP (Rencana Kerja Pembangunan) desa. RKP desa sendiri merupakan jabaran dari RPJMDes yang memuat arah kebijakan pembangunan, kebijakan keuangan, kebijakan umum dan kegiatan pembangunan di tingkat desa,” paparnya.
Tata mengungkapkan, maksud sosialisasi tersebut, untuk meningkatkan pemahaman aparat desa terkait tata kelola pemerintahan. Khususnya perencanaan pembangunan desa yang selaras dengan program pemerintah daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap tata kelola pemerintahan desa di bidang perencanaan pembangunan dapat tertib administrasi, dengan memperhatikan aspek teknis dan yuridis,” pungkasnya.(nk)










