Riki Ganesa : Kalau Merasa Rugi BPJS Bubarkan Saja

ANGGOTA DPRD Kabupaten Bandung, Riki Ganesa mengapresiasi, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

” Putusan MA itu berpihak pada masyarakat kecil. Saya bersyukur dan mengapresiasi putusan tersebut,” jelasnya saat ditemui, Jumat (14/3/2020) di Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

BPJS telah menaikan iurannya mulai 1 Januari 2020, yakni untuk kelas III dari Rp 25 ribu menjadi Rp 40 ribu, kelas II Rp 51 ribu naik menjadi Rp 110 ribu dan kelas l dari Rp 80 ribu naik ke kisaran Rp 160 ribu.

Menurut Riki, putusan terbaik karema kondisi perekonomian, bagi masyarakat itu dirasa sulit untuk bergerak dan mengakselariskan dirinya dalam kehidupan.

“Saya harap, meskipun MA membatalkan kenaikan iurannya, namun pelayanan harus maksimal. Jika BPJS merasa rugi, ya bubarkan saja dan kembalikan ke daerah,” ujarnya.

Dulu juga, dengan jamkesmas dan jamkesda pelayanan kesehatan berjalan baik. Tetapi tegasnya, setelah dikolektif negara jadi kurang maksimal. Berarti ada yang salah, skemanya harus diperbaiki kembali.

BPJS ujarnya, harus mencari skema bemtuk pelayanan terbaik, yang buka saja membantu tapi juga memberi rasa nyaman pada masyarakat. “Negara akan melihat, pasti ada panismen dan reward yang akan diberika pada BPJS, selaku pelayan kesehatan rakyatnya,” tuturnya.

Jadi ujarnya, intrumen yg terlibat di BPJS jangan mementingkan keuntungan, tapi dahulukan pelayanan. Karena dominan mendahulukan kepentinga itu terlihat dari postur gaji yang luar biasa.

Untuk itu tegasnya, BPJS harus menerima putusan MA. Tidak perlu kasak kusuk ke lembaga lain, mencari dukungan agar iuran BPJS tetap dinaikan. Karena, putusan MA merupakan hasil penelaahan yang luar biasa.

Kalau BPJS merasa rugi imbuhnya, kembali pada sistem managemen. Pola yang dilakukannya selama ini seperti apa, karena BPJS bukan saja mengelola iuran rakyat,.tetapi juga sebagai lembaga penerima subsidi pemerintah.

Untuk itu ucapnya, harus dievaluasi, benang kusutnya itu dimana. Yang jelas, dana BPJS harus dimaksimalkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, serta dapat diserap oleh yang membutuhkan. (nk).