Ribuan Aspirasi DPRD Kab. Bandung Untuk RKPD 2025

SEDIKITNYA ada I.537 usulan yang disampaikan DPRD Kabupaten Bandung, untuk ditetapkan dalam Rencangan Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025.

” Data itu berdasarkan hasil koordinasi Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan (Garwas) DPRD dengan BAPPERIDA Kabupaten Bandung, itu untuk usulan e-pokir agar ditetapkan di RKPD Tahun 2025,” jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Wawan Ruswandi saat menyampaikan pokok – pokok pikiran dewan tahun anggaran 2025, pada sidang paripurna DPRD tentang
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) / Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 di Soreang, Senin (15/7/2024).

Wawan menjelaskan, data untuk e – pokir tersebut merupakan usulan yang disampaikan oleh 53 orang anggota DPRD. Jumlah itu pun berdasar hasil verifikasi/validasi serta sinkronisasi oleh Bapperida dengan OPD Terkait.

Dalam menyusun RKPD, ujarnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 Ayat (2) DPRD harus memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.

Hal itu jelasnya, mejadi bahan rumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian pembangunan.

“Hasil pembahasan itu ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD,” imbuhnya

Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Kabupaten Bandung H.Sugianto, didampingi Wakil Ketua, H. Wawan Ruswandi, H. Yayat Hidayat.

Nampak hadir Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopinda) Kabupaten Bandung, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Dr. Cakra Amiyana,Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Uwais Qorni, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bandung, Camat se – Kabupaten Bandung.

Sementara dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung yang dibacakan Wakil Ketua, Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Bandung telah melakukan pembahasan perubahan KUA/ PPAS tahun anggaran 2024.

“Perubahan KUA/PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,” jelasnya.

Selain itu, juga mengacu pada laporan semester pertama dan prognosis 6 bulan berikutnya yang dilaksanakan oleh para komisi beserta Perangkat Daerah sebagai mitra kerjanya masing-masing. (nk).