SATUAN Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Bandung akhirnya meringkus RJK (19), pelaku eksibisionis atau orang yang senang menunjukkan alat kelamin ke orang lain.
Dalam rilisnya, Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menuturkan, sebelumnya Polisi mendapat laporan dari pengemudi ojek online, Ferri Yulianto (33).
Saat itu Ferri menerima pesan makanan dari pelaku, sebelumnya dia diperingati sama kawan – kawannya sesama pengemudi ojek online, soal kelakuan RJK.
“Ternyata aksi pelaku ini sudah jadi bahasan di grup WhatsApp, yang mengingatkan agar berhati-hati bila mengirim pesanan ke alamat RJK, karena saat mengambil pesanan tanpa menggunakan busana,” ujarnya di Mapolresta Bandung, Senin (29/7/2024).
Kabar itu pun makin menyebar di lingkungan pengemudi ojek online, Ferri pun bersiap untuk menghadapi hal yang tak diinginkan. Dia mengantar makanan yang dipesan RJK.
“Apa yang menjadi kekhawatiran Ferry terbukti. Saat mengambil pesanannya RJK tanpa menggunakan pakaian,” imbuhnya.
Aksi telanjang RJK berhasil direkam oleh Ferry dengan menggunakan telepon selulernya. Berbekal video tersebut, dia melaporkan aksi tak senonoh RJK ke polisi.
“Tak butuh waktu lama, polisi langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar mantan Kapolres Jember ini.
“Jadi ada kepuasan tersendiri dari RJK jika dapat memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke orang-orang. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini. Bahkan pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya,” sambung Kusworo.
Akibat aksinya, pelaku diancam hukuman 10 tahun, karena melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. (nk)