ANGGOTA Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs.H. Daddy Rohanady mengatakan, Komisi IV DPRD Jabar sangat mendorong Dinas Perhubungan Jabar untuk merahabiltasi atau membangun 14 terminal type-B yang menjadi kewenangan provinsi.
“ Rencana pembangunan ke 14 terminal type-B di Jabar, disampaikan pihak Dinas Perhubungan Jabar dalam rapat kerja dengan Komisi IV yang membahas anggaran tahun jamak (multityears). Atas usulan pihak Dishub Jabar, kita ( Komisi IV-red) mendukung dan mendorong untuk dilakukan pembangunan ke 14 terminal type-B yang ada di Provinsi Jabar dengan pola anggaran tahun jamak”. Demikian dikatakan Daro sapaan Daddy Rohanady saat dihubungi media, Senin (5/10/2020).
Dikatakan, pada saat rapat dengan Dishub Jabar, Jum’at kemarin, semula Dishub Jabar mengusulkan 2 unit terminal type-B yang akan dijadikan pilot projec, tetapi Komisi IV mengusulkan 7 unit terminal type-B. Dan akhirnya disepakti akan dibangun 4 sampai 5 terminal.
Atas hasil tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya usulan tersebut tergantung pada lahan Penyerahan Personel, Pendanaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) yang telah clear and clean dan siap dilakukan pembangunan.
“Kami menunggu langkah berikutnya dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk usulan mereka, nanti kita bicarakan di rapat Badan Anggaran. Mana yang paling layak dan visible untuk dilakukan pada anggaran tahun jamak” ujarnya.
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat Jabar ini mngetakan, berdasarkan kewenangan UU No. 23 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, disebutkan bahwa otoritas kewenangan soal terminal dibagi-bagi 3 yaitu terminal Type A itu keweangannya ada di Pusat, sedangkan type B itu kewenangan ada di Provinsi sedangkan terminal type C itu ada ditingkat Kabupaten/kota.
Saat ditanya terkait kondisi dan status lahan terminal type B yang ada saat ini, menurut Daro, kondisi terminal type B di Jabar dalam serba kondisi kurang, baik dari sisi sarana-prasarana maupun status lahannya.
Soal status lahan, masih ada terminal type B berdiri dilahan milik aset Desa, tanah milik Kabupaten, contohnya terminal Waled-Cileuduk, dimana lahannya seluas 8-9 hektar, namun pihak Kab. Minta di bagi dua, jadi lahan untuk terminal dikasih sekitar 4-5 hektar.
Untuk itu, sebelum dilakukan pembangunan dan pembenahan sarana-prasarana terminal, Komisi IV minta kepada pihak Dishub Jabar untuk membenahi dan segera membereskannya terutama soal P3D. Lahan harus clear dan clean, baru kemudian dilakukan penataan dan pembangunan.
Saat ditanya, terkait standar luas terminal type-B ?. Daro mengatakan, bahwa tidak disebutkan tetapi yang ada standard fasilitas, memang sebaiknya ada standar luas area karena terkait, kapasitas kendaraan masuk/keluar terminal, fasilitas, harus meminiliki papan petunjuk trayek (rute), harus ada mushola dan beberapa persyaratan lainnya.
Dalam membenahi dan membangun terminal membutuhkan anggaran sekitar Rp.40 miliar sampai Rp.50 miliar, kalau dananya terpenuhi 1 tahun bisa tuntas untuk 1 terminal type-B.
Ada dua terminal type-B yang akan dijadikan pilot projec yaitu terminal type B di Cikarang dan Cileuduk. Sisanya 12 lagi, kalau semua dana dipenuhi, misalkan : 1 terminal type B butuh Rp.50 miliar berarti masih membutuhkan dana : 12 x Rp.50 miliar = Rp.600 miliar, hal ini tentunya tidak mungkin dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka harus dianggarkan dalam tahun jamak (multiyears).
“Untuk itu, kawan-kawan di komisi IV meminta pihak Dishub Jabar untuk merancang/ membagi menjadi 3 tahun sampai berakhirnya masa kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil, jadi setiap tahun anggaran ada anggaran untuk pembangunan terminal type-B sebanyak 4 unit dapat dituntaskan”, tandasnya. (***)