RENCANA Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan pemerintah daerah, termasuk Pemkab Bandung jadi penyebab minimnya serapan pupuk bersubsidi. Padahal stock pupuk bersubsidi cukup melimpah.
“Stok sebenarnya tidak mengalami kelangkaan, hanya terbatas karena menyesuaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan pemerintah daerah,” ujar Officer Pendukung Penjualan Wilayah 2A PT Pupuk Indonesia, Drikarsa di Bsndung, Rabu lalu.
Realisasi penyerapan penyerapan pupuk di lapangan masih tergolong rendah. Kondisi tersebut dipengaruhi, selain oleh RDKK juga keterbatasan sistem distribusi dan regulasi yang dinilai cukup panjang.
Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia, hingga 23 September 2025, penyaluran pupuk subsidi nasional belum menyentuh 70 persen dari alokasi yang disiapkan.
Secara nasional, kebutuhan pupuk subsidi petani pada 2025 mencapai 14,7 juta ton. Namun, pemerintah hanya mampu memenuhi sekitar 9,55 juta ton. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan kebutuhan pada 2016 dan 2017 yang mencapai lebih dari 22 juta ton.
“Sejak beberapa tahun lalu, kebutuhan terus meningkat tapi alokasi subsidi dari pemerintah tetap lebih rendah. Itulah sebabnya RDKK menjadi faktor penting dalam menentukan distribusi,” jelasnya.
Hingga September 2025, penyaluran pupuk subsidi relatif rendah. Untuk jenis Urea terserap 2,59 juta ton dari alokasi 4,55 juta ton (57 persen). NPK Form Biasa baru 2,7 juta ton dari 4,26 juta ton (63,4 persen). NPK Kakao hanya 45.703 ton dari 131.620 ton (34,7 persen).
Sementara itu, pupuk jenis ZA baru terealisasi 470 ton dari 93.106 ton (0,5 persen). Adapun pupuk organik terserap 154.652 ton dari alokasi 500.000 ton (30,9 persen).
Menurut Drikarsa, penyaluran pupuk subsidi ditentukan melalui RDKK yang disusun kelompok tani bersama penyuluh lapangan.
Proses ini berjenjang mulai dari koordinator penyuluh hingga disahkan oleh Dinas Pertanian kabupaten/kota.
“Di Jawa Barat ada 2,1 juta petani penerima pupuk subsidi berdasarkan NIK. Di Kabupaten Bandung terdaftar 84.433 NIK, dan di Kabupaten Bandung Barat ada 68.151 NIK sesuai pembaruan Agustus 2025,” terang Drikarsa.
Selain faktor RDKK, regulasi juga disebut memperlambat serapan pupuk subsidi. Berdasarkan Permendag Nomor 04 Tahun 2023, distribusi pupuk subsidi kini ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pertanian kabupaten/kota, menggantikan prosedur lama yang melibatkan SK Gubernur hingga Bupati.
“Regulasi memang sudah disederhanakan, tapi keluhan petani masih banyak. Ada yang mengaku sudah setengah tahun berjalan, pupuk subsidi belum juga disalurkan,” imbuhnya.
PT Pupuk Indonesia memastikan siap menyalurkan pupuk sesuai dengan pagu alokasi yang ditetapkan pemerintah.
Namun, kelancaran distribusi sangat ditentukan oleh percepatan RDKK dan sinkronisasi regulasi di tingkat daerah.(Nk)










