Raperda Keolahragaan Bakal Jadi Payung Hukum Sistem Data hingga Pendanaan Olahraga

PANSUS 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja melanjutkan pembahasan draf Raperda tentang Keolahragaan bersama Kadispora, Kabag. Hukum, Ketua Kormi, Ketua KONI, Ketua NPCI, Ketua SOINA dan Tim Penyusun NA di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Selasa, 11 Juni 2024.

Rapat dipimpin Ketua Pansus 8, Hasan Faozi, S.Pd., dan dihadiri Wakil Ketua Pansus 8, H. Asep Mulyadi, S.H., dan anggota Pansus 8 di antaranya; S.Si., Yoel Yosaphat, S.T., Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., dan Ir. H. Agus Gunawan.

Ketua Pansus 8 Hasan Faozi mengatakan, rapat kali ini merupakan rapat untuk merampungkan pembahasan draf Raperda hingga pasal terakhir. Ia berharap setelah rampung bisa cepat difasilitasi ke Gubernur.

“Hari ini kita lakukan rapat lanjutan untuk menuntaskan pembahasan draf Raperda keolahragaan hingga pasal akhir, sehingga bisa rampung dan segera bisa lakukan fasilitasi,” kata Hasan.

Hasan menambahkan, rapat tersebut membahas terkait beberapa bab, di antaranya Pendanaan Keolahragaan, Sistem Data Terpadu Keolahragaan Daerah, Kerja Sama, dan bab Industri Olahraga.

Ia juga berharap draf Raperda tentang Keolahragaan tersebut rampung dan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Setelah hari ini kita bahas seluruhnya, besok tim secara internal lakukan penyempurnaan, berharap drafnya bagus berdasarkan tata aturan perundang-undangan,” ujar Hasan Faozi.

Ia menjelaskan, Perda tentang Keolahragaan ini berupaya meningkatkan perhatian Pemerintahan Kota Bandung kepada insan olahraga baik olahraga prestasi atau pun kemasyarakatan. (Indra)