Rapat Banggar; Perdebatan Sengit Ketika Pemda Purwakarta Berencana Membayar Hutang DBHP

BADAN Anggaran DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar rapat perdana dalam rangka Pembahasan Raperda APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di ruang rapat Gabungan Komisi, Gedung DPRD Purwakarta, Selasa 4 Nopember 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang juga menjabat Wakil Ketua III DPRD Purwakarta, Drs. H. Sutisna, SH.,M.M., dan dihadiri anggota Banggar Ricky Syamsul Fauzi, SH (Fraksi Gerindra), Dulnasir, SH.,MH (Fraksi DEPAN=gabungan partai Demokrat dan PAN), Jhon Kamal, S.S. (Fraksi Golkar), Teddy Nandung Heryawan, SE (Fraksi Gerindra), Didin Hendrawan, SE (Fraksi PKS), H. Dedi Juhari (Fraksi PKS), Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), H. Asep Abdulloh (Fraksi PERHATIAN= gabungan PPP dan Hanura), H. Ahmad Sanusi, SM (Fraksi Golkar) dan Ujang Rosadi (Fraksi PDIP).

Dari TAPD yang menghadiri rapat Banggar, Kepala Bapenda Dr. Aep Durrohman, M.Pd., Kepala BKAD yang juga menjabat Ketua TAPD dan Pj. Sekda Hj. Nina Herlina, S.Sos. dan pejabat dari Bapperida.

Awalanya, rapat biasa-biasa saja dan tidak menarik bahkan cenderung membosankan karena semua pemaparan yang disampaikan oleh Ketua TAPD, Nina Herlina telah disampaikan baik pada saat paripurna kesepakatan KUA-PPAS TA 2026 pada Senin 20 Oktober 2025 lalu maupun pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein pada Rabu pagi, 29 Oktober 2025 lalu.

Akan tetapi, ketika Ketua TAPD Pemda Purwakarta, Nina Herlina sedang menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Banggar, seorang anggota Banggar Dedi Juhari menginterupsi.

”Izin pimpinan. Pertanyaan saya kepada bu Sekda. Pertama, tadi dijelaskan ada dana BTT sebesar Rp. 30,9 miliar salah satunya untuk membayar tunda bayar. Yang kedua untuk membayar hutang DBHP ke desa sebesar Rp.19,7 miliar,”kata Dedi Juhari yang tidak pernah absen melontarkan pertanyaan setiap kali mengikuti rapat-rapat.

Pertanyaan dari Dedi Juhari langsung dijawab Pj. Sekda, ”Iya, kemungikan kita akan membayar DBHP 2016-2017 yang sudah tercatat di neraca keuangan kita sebesar Rp.19,7 miliar,”jawab Ketua TAPD Nina Herlina

Anggota Banggar DPRD dan Ketua TAPD Pemda Purwakarta Nina Herlina (pakai kerudung)

Akan tetapi, jawaban itu disergap kembali oleh Dedi Juhari, ”Kalau saya membaca di media, hutang ke desa atau DBH itu ketentuannya harus dibayar pada saat pada tahun yang berjalan, tolong jelaskan kepada kami, agar kalau nanti ketika masyarakat bertanya kepada kami, kami bisa menjelaskan. Apakah seperti itu mekanismenya. Dulu posnya berbeda kan, bukan pos BTT itu berbeda bukan di BTT tapi khusus dari transfer,”ujar Dedi Juhari ngotot.

Pertanyyan itu langsung dijawab Ketua TAPD, ”Kami, di tahun 2025 ini akan mebayar itu (Hutang DBHP). Ketika akan membayar itu, berarti ada postur belanja/pembiayaan yang harus kita bayarkan ke situ. Karena kondisi pendapatan promise (Promise to pay=janji untuk membayar) tahun 2025 ini. Kemungkinannya ada belanja-belanja yang sudah terjadi itu pasti tertunda bayarnya,”jawan Ketua TAPD.

Jawaban Ketua TAPD ternyata memancing kepenasaran anggota Banggar lainnya yaitu Dulnasir, yang langsung memotong.

”Izin pimpinan, tadi menarik kaitan dengan pemerintah daerah akan merencanakan untuk pembayaran DBHP yang terhutang, kan begitu. Ini perlu pertimbangan yang matang, kami dari Banggar mengapresiasi itikad baik itu. Apresiasi pemerintah daerah untuk menyelesaikan hutang DBHP. Tapi itikad baik itu harus dipertimbangkan baik-baik,”kata Dulnasir yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Purwakarta.

Dulnasir melanjutkan, dimungkinkankah bahwa hutang itu harus dibayar pada tahun berjalan saat tahun anggaran pada waktu itu? Sebab, menurut Dulnasir, jangan sampai itikad baik ini, tetapi di rel aturan yang tidak tepat di khawatirkan akan jadi temuan.

”Hutang itu bisa dibayarkan pada tahun anggaran pada saat itu, dan nilainya juga cukup signifikan. Sedangkan kita sekarang sedang efisiensi anggaran dari pemerintah pusat dikurangi,”kata Dulnasir.

Belum sempat Ketua TAPD menjawab, langsung disambung pertanyaan yang sama oleh anggota Banggar, Jhon Kamal dari Fraksi Golkar, ”Izin ketua, sama lah tujuan baik itu kalau prosesnya salah, hasilnya pasti salah. Saya pertegas kepada bu Sekda, kalau tidak di bayar risikonya apa, kalau dibayar risikonya apa?,”tanya Jhon Kamal dengan suara berat.

Sempat perpanjangan waktu, semula disepakati rapat sampai pukul 16.00 Wib, namun karena jawaban Sekda belum tuntas, seorang anggota Banggar Ricky Syamsul Fausi menginterupsi.

”Interupsi ketua, tadi kita rapat sepakati rapat dibatasi hingga pukul 4 (16.00 wib). Sekarang sudah 16.08,”.kata Rocky.

”Baik rapat kita tambah waktunya maksimal 28 menit ya, silahkan bu Sekda dilanjutkan,”jawab pimpinan rapat, H. Entis Sutisna.

Nih jawaban Ketua TAPD yang juga menjabat Pj. Sekda dan jabatan defitinitnya sebagai Kepala BKAD Pemkab Purwakarta, Nina Herlina.

Menurut Nina Herlina, hutang ini sebenarnya dari temuan BPK dan sudah tercatat dineraca keuangan Pemda Purwakarta.

”Berdasarkan LHP BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten purwakarta 2017. Ini sempat di pertanyakan oleh ormas. Disitu pada tahun 2016 belum dibayar, yang 2017 dan 2018 sudah dibayar sebagian. Kurang bayar sisanya (2017 dan 2018) dengan tahun 2016 totalnya 19,7 M,”jawab Nina Herlina.

Jawaban Ketua TAPD kembali dipotong Dedi Juhari, ”Kita pingin tau dasar hukumnya dibayar kan dari mana. Kita di Banggar berhak tau dasar hukunya membayarkan itu?”sergap Dedi Juhari kembali.

”Dari temuan BPK itu pak, kita tidak mungkin melakuakan itu (pembayaran) kalau tidak ada dasar hukumnya,”jawa Nina Herlina. (jainul abidin/hms)