PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat merasa perlu memberikan informasi terkait aturan main dalam pemberitaan. Mengingat, ada regulasi lain selain Undang-undang pers dan kode etik jurnalistik yang mengikat para ‘kuli tinta’ di lapangan.
Karena itu, PWI Jabar menggelar kegiatan Diskusi Hukum Pers Dalam Rangka HPN 2019, di Kantor PWI Jabar, Jalan Wartawan, Kota Bandung, Jumat (8/3/2019).
Plt Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh anggota PWI se-Jawa Barat, humas pemerintahan se-Bandung Raya dan Kepolisian. Di mana mayoritas adalah pemilik media.
“Ini sebenernya diskusi saja soal hukum pers dalam rangka HPN,” ujar Hilman.
Dari beberapa aturan yang mesti dipatuhi, dia sampaikan dalam diskusi ini pihaknya lebih konsentrasi membahas Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mengingat dari adanya Undang-udang SPPA ini Dewan Pers telah menerbitkan Pedoman Penulisan Ramah Anak (PPRA). Maka bila sebelumnya berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No 11 Tahun 1999 tentang Pers, maka pada 2019 ini pedoman itu bertambah dengan PPRA.
Ketua Komisi Kompteisi PWI Pusat Kamsul Hasan mengatakan, Kemerdekanan Pers. Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999, tentang Pers, Kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers Nasional tidak di kenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran (Jo. Pasal 18 ayat 1)
Untuk menjamin kemerdekan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Jo. Pasal 18 ayat 1).
Kamsul menambahkan, namun kerap kali wartawan terjebak pada aturan asas praduga tak bersalah.
Dia mencontohkan, saat pihak Kepolisian melakukan jumpa pers usai menangkap pelaku kriminal lantas memamparkan nama-nama para pelaku tersebut. Sehingga wartawan terjebak untuk menuliskan nama para pelaku kriminal tersebut secara gamblang walaupun statusnya di mata hukum belum menjadi pelaku.
“Wartawan tidak boleh menggunakan gaya polisi. Saat ditangkap di lapangan sudah menetapkan sebagai pelaku. Karena ada prosesnya, ada istilah terduga, tersangka. Belum pelaku,” ujar Kamsul. (***)