BERDASARKAN tindak lanjut hasil rapat Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Ludi Awaludin, bersama Kantor Cabang Dinas(KCD) 6 dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 16.18 tahun 2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik.
Dalam upaya membentuk generasi muda yang disiplin dan bertanggung jawab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat menggelar razia jam malam bagi pelajar.
Razia yang dilakukan Kamis malam (12/6/2025) kedapatan 26 pelajar masih berkeliaran di luar rumah setelah batas waktu yang ditentukan.
“Razia dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB di beberapa wilayah, diantaranya Lembang, Batujajar, Cililin, Ngamprah, Padalarang, dan Cihampelas,” hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Bandung Barat Ludi Awaludin dalam wawancara di ruang kerjanya,
Dari 26 Pelajar yang kedepatan masing-masing 12 pelajar ditemukan di wilayah Padalarang dan Ngamprah, 9 di Cililin, 3 di Lembang, dan masing-masing 1 di Batujajar dan Cihampelas,”jelasnya.
Motif mereka lanjut Ludi, beragam seperti di wilayah Lembang beberapa siswa bermain skateboard di alun-alun, meskipun kegiatan yang positif namun mereka melewati batas waktu, sedangkan diwilayah lainnya sebagian besar pelajar hanya nongkrong tanpa kegiatan jelas,
“Semua data pelajar yang terjaring akan dilaporkan ke lembaga pendidikan masing-masing: SMA/SMK ke KCD 6 Disdik Jabar, sementara SMP ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedangkan tingkat Madrasah ke Kemenag,”ujarnya.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat berencana melakukan patroli rutin dua minggu sekali.
Langkah ini lanjut Kasatpol PP Bandung Barat sejakan dengan Visi besar Oanca waluya Jawa Barat Istimewa dalam membentuk generasi muda yang unggul,tertib dan berdisiplin, dalam hal ini pentingnya peran serta masyarakat.
“Ini tanggung jawab bersama baik sekolah, Guru, orang tua, tokoh masyarakat. Dalam menjaga dan memonitor Sosialisasi harus menyeluruh,” pungkasnya.(trs)










