PUK Sebagai tergugat Harus bayar biaya Perkara

PT ULTRA JAYA tbk Melalui Pengacaranya menangkan beberapa gugatan di Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial  PN Klas 1A Khusus Bandung  terhadap Pengurus Unit Kerja (PUK) serikat buruh PT Ultrajaya pada tanggal 9 Januari 2019 lalu. Gugatan dengan  nomor perkara: 196/Pdt.SUS -HI/2018/PN.BDG, terkait tuntutan buruh mengenai dana pensiun 2 kali dan 1kali upah serta masa pensiun yang dirasa tidak sesuai dengan harapan karyawan PT ultrajaya tbk.

Kuasa hukum PT Ultra Jaya tbk , Jogi Nainggolan ketika menggelar keterangan pers,di PT Ultrajaya tbk, Jalan Raya Gado Bangkong, Senin (4/2/2019). menjelaskan,  Langkah gugatan tersebut ditempuh oleh PT Ultrajaya tbk lantaran tidak menemui titik temu dalam pertemuan yang melibatkan antara buruh dan perusahaan (Bipartite).

Kemudian pihak perusahaan pun melakukan pertemuan dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB (tripartite) adapun hasil yang diperoleh tetap sama yakni tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak (Buruh dan perusahaan).

“Untuk menyelesaikan perselisihan ini secara normatif antara PUK dan perusahaan PT Ultrajaya tbk kami menggugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan kami memenagkannya dan sudan ada keputusan incracht pengadilan,” terangnya.

Gugatan yang dilakukan oleh pihak PT Ultrajaya Lanjut Jogi Nainggolan, Terkait tuntutan buruh yang dilayangkan kepada perusahaan tentang UU Ketenagakerjaan NO 13 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang usia pensiun.

“Majelis Hakim PHI telah memutuskan Surat Direktur pada tanggal 9 September 2004 tidak bisa dijadikan acuan karena sifatnya tidak mengikat dan sementara,” ujarnya.

Sedangkan putusan Majelis Hakin Pengadilan Hubungan Industrial yang dibacakan langsung oleh kuasa hukum PT Ultrajaya tbk, Jogi Nainggolan, tergugat yakni PUK diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 321 ribu. Hal tersebut membuktikan bahwa pihak perusahaan (PT Ultrajaya) memenangkan gugatan,”pungkasnya.(tries)

dialogpublik.com