PEMERINTAH telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 16 Agustus mendatang. Seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (10/08/2021).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setidaknya ada 26 kabupaten kota yang dilonggarkan karena statusnya turun dari PPKM level 4 menjadi level 3.
“Penerapan PPKM level 3 dan 4 pada 10 – 16 Agustus nanti ada 26 kabupaten/kota yang turun ke level 3. Ini menunjukkan perbaikan kondisi yang signifikkan,” kata Luhut, melalui siaran Pers, Selasa (10/8/2021).
Adapun aturan perpanjangan PPKM level 4 khusus Jawa – Bali telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 30/2021 yang ditanda-tangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 9 Agustus 2021.
Sementara itu, 26 Kabupaten Kota yang berhasil turun dari PPKM level 4 menjadi PPKM level 3 yaitu sebagai berikut, 1. Kabupaten Pandeglang, 2. Subang, 3.Kuningan 4. Indramayu, 5. K Garut, 6. Purwakarta, 7. Kota Banjar, 8. Pekalongan, 9.Magelang 10. Pemalang, 11. Wonogiri, 12. Kota Pekalongan, 13. Kabupaten Batang,14. Rembang,15. Kediri, 16. Sumenep, 17. Jombang, 18. Ponorogo, 19. Blitar, 20. Banyuwangi, 21. Situbondo, 22. Ngawi, 23.Bondowoso, 24.Magetan 25. Kota Pasuruan, 26. Kota Probolinggo.
Selain penurunan status dari wilayah PPKM level 4 ke level 3, ada satu daerah yang juga turun ke level 2 yakni Kabupaten Sampang.
Sementara daerah yang masih level 4, tersebar Di 96 kabupaten/kota di 7 provinsi Jawa Bali. Menyusul 21 provinsi diluar Jawa Bali meliputi 45 kabupaten. (H WAWAN JR)










