Polresta Bandung ungkap Video Viral Wanita Bercadar Pamer Kelamin

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap wanita bercadar yang viral di media sosial (medsos).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, penangkapan DM (27) wanita bercadar viral karena membuat video pornografi di area perkebunan teh, Ciwidey, Kabupaten Bandung.

“Ada video viral perempuan berjilbab dan bercadar, kemudian mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh di Ciwidey,” kata Kusworo saat di Mapolresta Bandung. Senin (22/5/2023).

“Video tersebut viral awal Mei 2023, kemudian kami mendapatkan informasi tersebut terus melakukan penyelidikan,” sambungnya.

Kusworo menambahkan, rangkaian penyelidikan yang di lakukan Polresta Bandung dimulai pengguna terakhir di medsos.

“Kami runtut sampai mendapatkan akun dari si penjual belikan,” ujarnya.

Adapun yang memperjualbelikannya, jelas Kusworo anak dibawah umur, usianya masih 17 tahun. Setelah mendapatkan identitas daripada orang yang ada dalam video tersebut, maka Polresta Bandung melakukan pemeriksaan kepada wanita bercadar DM (27).

“Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut, agar melakukan buang air kecil kemudian jarinya berada di kemaluannya, lalu divideokan oleh suaminya,” tuturnya.

Tujuan awal, ujar Kusworo, untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami. Video itu dibuat pada juni 2022, namun di Juli, suaminya (RM) membuat akun twitter, medsos untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya.

Dia menjelaskan, ada 4 video yang dibuat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP, namun yang viral hanya satu yang di rekam di perkebunan teh Ciwidey.

“Pengakuan dari tersangka, baru sekali melakukan jadi video tersebut yang durasinya tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp.100 sampai Rp.350 ribu kepada si anak dibawah umur ini. Kemudian anak dibawah umur ini, menjualnya kembali dengan harga Rp. 350 ribu,” tutur Kusworo.

“Warga Babakan Ciparay, Kota Bandung, sehari-harinya memang pakai jilbab dan cadar,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, DM dan RM diancam hukuman 12 tahun penjara, pasal yang menjeratnya. Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008, tentang Pornografi dan Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nk

dialogpublik.com