SATUAN Reskirm Polresta Bandung berhasil mengungkap, kasus tindak pidana perdagangan anak. Modusnya, anak dibawah umur tersebut, akan dijadikan pegawai restoran di Pulau Bangka Belitung namun sesampainya di sana dijadikan Pekerja Seks Komesrsial (PKS).
Kasat Reskrim AKP Agta Bhuana Putra, S.I.K., M.A.P mengatakan, pelaku berjumlah tujuh orang, namun baru ketangkap 5 orang. Dengan inisial, RS sebagai pengelola cafe, FT yang memilih pakaian untuk di jadikan PSK, RN yang mencarikan dan menawarkan pekerjaan, DN membantu membuat surat domisili, HM yang membawa korban ke Pangkal pinang dan di pekerjaan sebagai PSK.
Agta menjelaskan, tersangka yang sampai saat ini masih DPO, berinisial HM tugasnya menjemput korban di rumah dan membujuk rayu korban. “Mengamankan 5 dari 7 tersangka, modusnya membawa anak di bawah umur dari Kabupaten Bandung, dengan alasan untuk bekerja di Pulau Bangka Belitung , namun disana di pekerjakan sebagai pekerja sek komersial,” terang AKP Agta Bhuana Putra. di Mapolresta Bandung, Jumat (10/1/2020)
Korban merupakan warga Kampung Rancalongan Rt 01 Rw 11 Desa Solokanjeruk, Kecamtan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, kedua dunya berusia sekitar 16 tahun, dengan inisial PS danYY.
Masih menurut Kasat Reskrim, saat di jemput para korban, bukan bekerja seperti yang dijanikan, namun dipekerjakan sebagai sex komersial, awalnya di janjikan bekerja di restoran, kasusu ini akan terus di kembangkan
Hasil pengungkapan perdaganan anak, oleh Satuan Reskrim Polres Bandung , selain menangkap para tersangka, juga mengamankan barang bukti, satu buah kaso berwarna merah, celana levis pendek berwarna biru, baju dan rok pendek berwarna kuing. Selain itu berhasil juga diamankan, satu buah baju mini dress berwarna merah, satu lagi berwarna hitam.
Akibat perbutannya para pelaku di ancam dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 sanksi pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Pasal 761 pasal 88 sanksi pidana maks 10 tahun.(nk)