Polresta Bandung Ungkap 26 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang

SATUAN Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Selain itu, polisi juga mengamankan 31 orang tersangka, dua diantaranya perempuan.

Kasatresnarkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara mengatakan, dari 11 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil menyita barang bukti 52,85 gram metamfetamin

Semntara dari 10 kasus tembakau sitetis atau sinte yang berhasilen diungkap, polisi menyita 1.834,74 gram tembakau gorila sebagai barang bukti.

Satu kasus ganja dengan barang bukti 108,19 gram dan empat kasus penyalahgunaan obat keras terbatas sediaan farmasi. Dari kasus tersebut polisi berhasil menyita 21.576 butir obat keras terbatas.

“Adapun modus operandinya, tersangka ada yang menyimpan, memiliki, memproduksi serta mengedarkan narkotika. Serta tanpa keahlian kefarmasian tersangka memperjualbelikan obat keras sediaan farmasi dengan cara menjual langsung ataupun menggunakan sarana media sosial di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Nova di Mapolresta Bandung, Kamis (30/10/2025).

Selain itu, dia mengatakan, pihaknya telah membongkar industri rumahan pembuatan tembakau gorila.di dua lokasi berbeda. Yakni di kawasan Cileunyi, petugas mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 250 gram sinte atau gorila.

“Sedangkan TKP yang kedua di Padaulun, Kecamatan Majalaya, kami amankan barang bukti(( dari tersangka inisial Z dan R, yaitu 1.550 gram narkotika jenis tembakau sintetis,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(nk)