Polresta Bandung Ringkus Pengoplos Minuman Beralkohol Palsu

SATUAN Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka kasus pengoplos minuman beralkohol import palsu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, mengatakan tersangka S (50) dan SL (41) melakukan aksinya di wilayah Kampung Ciodeng, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan 259 botol minuman keras dengan berbagai merk import yang isinya adalah palsu,” katanya di Mapolresta Bandung. Selasa (28/2/2023).

“Tersangka ini mencampur antara air mineral, alkohol, dengan perasa dan sprite,” jelasnya.

Kusworo menambahkan, setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka inisial S selaku pemodal dan memberikannya pada SL untuk meracik.

“Semua bahan-bahan tersebut dimasukan kedalam botol bekas yang dibeli dari pemulung, sehingga didapatkan berbagai macam minuman keras dengan merk import,” ujarnya.

Setelah semua minuman beralkohol import palsu tersebut jadi, tersangka SL menjualnya dengan harga Rp. 100 Ribu/botol. Penjualannya, secara online serta di rumah (offline).

“Tersangka sudah melakukan aktifitasnya selama 8 Bulan, terbanyak masyarakat yang membeli langsung ke rumah,” ujar Kusworo.

“Yang online terbanyak adalah ke Jakarta, namun keluar pulau juga ada seperti ke Kupang, Sumatera juga ada,” sambungnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP, barang siapa yang menjual atau mendistribusikan bahan berbahaya bagi jiwa seseorang maka diancam dengan hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Selain itu tersangka juga dikenakan Undang-Undang Pangan, Pasal 140 dan 142 dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara. (nk) **

dialogpublik.com