Polresta Bandung Ringkus Pelaku Pemalsuan Converse dan Nike

SATRESKRIM Polresta Bandung berhasil meringkus dua tersangka pemalsuan sepatu merk Converse dan Nike di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ke dua tersangka itu berinisial LS dan CI.Selain itu polisi juga berhasil menyita ribuan pasang sepatu dengan merk palsu, itu menjadi barang bukti.

“Tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merk palsu,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung. Selasa (5/3/ 2024).

“Ada sekitar 2.538 merk sepatu converse yang diduga palsu, serta 30 sepatu merk nike, satu unit laptop dan satu akun shoope,” sambungnya.

Kusworo menambahkan, sejak Oktober 2022, kedua tersangka ini memperdagangkan sepatu dengan merk ilegal. “Kemudian oleh pemegang lisensi diketahui, setelah ada komunikasi antara keduanya ada kesepakatan atau solusi restorativ justice,” tuturnya.

Namun, keputusan restorative justice atau damai tersebut tidak berlangsung sampai Februari 2024, akhirnya pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung.

Sepatu merk palsu tersebut, para tersangka mendapatkan dari wilayah lain, dijual dengan cara online bahkan bisa langsung transaksi di gudang.

“Dijualnya bisa melalui online dan bisa langsung transaksi digudang, dari harga Rp. 300ribu sampai Rp. 320ribu,” jelasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, ia mengimbau, agar masyarakat tidak membeli barang-barang palsu.

“Daripada membeli barang-barang palsu, lebih baik meningkatkan UMKM, seperti himbauan bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Kusworo.

Karena dengan meningkatnya UMKM, akan membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan rakyat Indonesia.

Kusworo menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merk dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (nk)

dialogpublik.com